Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-16 08:57:12
Pertanahan
HAK WNA MEMILIKI TANAH DI INDONESIA

Selamat siang Bapak / Ibu, Izin saya ingin bertanya mengenai WNA yang ingin membeli tanah di Biak. Apakah WNA bisa membeli tanah di Indonesia? Jika bisa adakah aturan yang mengatur terkait hal tersebut? Terima Kasih Bapak / Ibu

Dijawab tanggal 2023-06-16 12:35:26+07

Selamat Siang Ibu Elvin Pattinasarany.
Terima Kasih sebelumnya Kami Ucapkan karena sudah menggunakan Jasa Aplikasi Halo JPN pada Datun Kejari Biak Numfor.
Dapat saya jelaskan jawaban atas pertanyaan Ibu, yaitu terdapat WNA yang ingin memiliki tanah di Biak dan Ibu bertanya terkait sudut pandang hukumnya.

Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 yang berbunyi, Orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti, visa, paspor, atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Melalui Peraturan Menteri ATRBPN No. 18 Tahun 2021 Pasal 186 yang mengatur batasan kepemilikan rumah bagi orang asing :

  1. Untuk rumah tapak :
  • rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • 1 bidang tanah per orang/keluarga; dan/atau;
  • tanahnya paling luas 2.000 m2;
  1. untuk rumah susun dengan kategori rumah susun komersial :
  • Dalam hal memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka rumah tapak dapat diberikan lebih dari 1 bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 m2, dengan izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Dapat disimpulkan bahwa, WNA dapat memiliki tanah di Indonesia dengan adanya aturan dan batasan yang harus diikuti.

Demikian jawaban dari kami terkait hak WNA untuk memiliki tanah di Indonesia sebagaiamana ditanyakan, semoga bermanfaat.

Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. NUMFOR
Alamat : Jl. Sisingamangaraja No.1 Biak Numfor - Papua, Telp/Fax. (0981) 21600 / e-mail : [email protected]
Kontak : 85270774460

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.