Selamat siang Bapak / Ibu, Izin saya ingin bertanya mengenai WNA yang ingin membeli tanah di Biak. Apakah WNA bisa membeli tanah di Indonesia? Jika bisa adakah aturan yang mengatur terkait hal tersebut? Terima Kasih Bapak / Ibu
Selamat Siang Ibu Elvin Pattinasarany.
Terima Kasih sebelumnya Kami Ucapkan karena sudah menggunakan Jasa Aplikasi Halo JPN pada Datun Kejari Biak Numfor.
Dapat saya jelaskan jawaban atas pertanyaan Ibu, yaitu terdapat WNA yang ingin memiliki tanah di Biak dan Ibu bertanya terkait sudut pandang hukumnya.
Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 yang berbunyi, Orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti, visa, paspor, atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Melalui Peraturan Menteri ATRBPN No. 18 Tahun 2021 Pasal 186 yang mengatur batasan kepemilikan rumah bagi orang asing :
Dapat disimpulkan bahwa, WNA dapat memiliki tanah di Indonesia dengan adanya aturan dan batasan yang harus diikuti.
Demikian jawaban dari kami terkait hak WNA untuk memiliki tanah di Indonesia sebagaiamana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Terima kasih.