Halo selamat pagi, saya mau bertanya. Saya pernah mengajukan laporan tentang pemalsuan surat tanah yang lokasinya berada di tanah orangtua saya. Singkat cerita, di tahun 2018 saya diberitahu orangtua saya punya tanah di lokasi x namun bukti kepemilikan tanah yang saya miliki hanya surat keterangan kerajaan kepada orangtua saya, kemudian belakangan saya ketahui di lokasi x tersebut dikuasai oleh seseorang (sebut saja J), kemudian saya mengajukan laporan ke kepolisian tentang adanya pemalsuan surat terhadap J namun ditolak. bisa dibantu apa yang harus saya lakukan?
Terima kasih atas pertanyaannya. Kami akan menjawab terbatas pada informasi yang bapak berikan.
Perlu diketahui terlebih dahulu J menguasai tanah tersebut dengan surat apa (sertifikat atau jenis surat lain?), kemudian apabila memang berupa sertifikat bapak bisa tanyakan ke BPN apakah sertifikat tersebut resmi dikeluarkan oleh BPN atau tidak. Apabila memang benar diterbitkan oleh BPN kepada nama yang tertera (J), mekanisme klaim atas tanah yang bapak katakan milik ortu bapak adalah gugatan atas sertifikat tanah yang dimiliki J ke Pengadilan TUN. Tentunya bapak harus mempersiapkan segala bukti untuk pembuktian di sidang bahwa ortu bapak adalah pemilik sah tanah tersebut dan membuktikan bahwa BPN tidak berwenang menerbitkan sertifikat tanah karena bapak memiliki bukti yang kuat kepemilikan tanah tersebut dan minta pembatalan hak atas tanah yang dikuasai J tersebut.
Dengan informasi yang bapak berikan, memang tidak ditemukan adanya unsur pidana pada cerita ini.
Melihat pada pasal pemalsuan surat Pasal 263 KUHP yang unsur objektifnya meliputi perbuatan:
(a) membuat surat palsu,
(b) memalsu.
Objeknya yakni surat:
(a) yang dapat menimbulkan hak,
(b) yang menimbulkan suatu perikatan,
(c) yang menimbulkan suatu pembebasan hutang;
(d) yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal, dapat menimbulkan akibat kerugian dari pemakai surat tertentu.
kemudian unsur subjektifnya:
dengan maksud untuk menggunakanya sebagai surat yang asli dan tidak dipalsukan atau untuk membuat orang lain menggunakan surat tersebut.
Artinya harus ada perbuatan membuat surat palsu/memalsu surat yang resmi. sedangkan berdasarkan cerita yang bapak sampaikan, tidak disampaikan ada surat yang sama yang dibuat oleh J sebagai surat yang digunakan olehnya dalam menguasai tanah tersebut.
semoga menjawab pertanyaan anda.