Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-04 16:35:44
Pertanahan
PERTANYAAN SOAL LAPORAN ADANYA PEMALSUAN SURAT TANAH YANG DITOLAK KEPOLISIAN

Halo selamat pagi, saya mau bertanya. Saya pernah mengajukan laporan tentang pemalsuan surat tanah yang lokasinya berada di tanah orangtua saya. Singkat cerita, di tahun 2018 saya diberitahu orangtua saya punya tanah di lokasi x namun bukti kepemilikan tanah yang saya miliki hanya surat keterangan kerajaan kepada orangtua saya, kemudian belakangan saya ketahui di lokasi x tersebut dikuasai oleh seseorang (sebut saja J), kemudian saya mengajukan laporan ke kepolisian tentang adanya pemalsuan surat terhadap J namun ditolak. bisa dibantu apa yang harus saya lakukan?

Dijawab tanggal 2023-05-24 07:44:24+07

Terima kasih atas pertanyaannya. Kami akan menjawab terbatas pada informasi yang bapak berikan.
Perlu diketahui terlebih dahulu J menguasai tanah tersebut dengan surat apa (sertifikat atau jenis surat lain?), kemudian apabila memang berupa sertifikat bapak bisa tanyakan ke BPN apakah sertifikat tersebut resmi dikeluarkan oleh BPN atau tidak. Apabila memang benar diterbitkan oleh BPN kepada nama yang tertera (J), mekanisme klaim atas tanah yang bapak katakan milik ortu bapak adalah gugatan atas sertifikat tanah yang dimiliki J ke Pengadilan TUN. Tentunya bapak harus mempersiapkan segala bukti untuk pembuktian di sidang bahwa ortu bapak adalah pemilik sah tanah tersebut dan membuktikan bahwa BPN tidak berwenang menerbitkan sertifikat tanah karena bapak memiliki bukti yang kuat kepemilikan tanah tersebut dan minta pembatalan hak atas tanah yang dikuasai J tersebut.

Dengan informasi yang bapak berikan, memang tidak ditemukan adanya unsur pidana pada cerita ini. 
Melihat pada pasal pemalsuan surat Pasal 263 KUHP yang unsur objektifnya meliputi perbuatan: 
(a) membuat surat palsu, 
(b) memalsu. 
Objeknya yakni surat: 
(a) yang dapat menimbulkan hak, 
(b) yang menimbulkan suatu perikatan, 
(c) yang menimbulkan suatu pembebasan hutang; 
(d) yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal, dapat menimbulkan akibat kerugian dari pemakai surat tertentu.
kemudian unsur subjektifnya:
dengan maksud untuk menggunakanya sebagai surat yang asli dan tidak dipalsukan atau untuk membuat orang lain menggunakan surat tersebut.
Artinya harus ada perbuatan membuat surat palsu/memalsu surat yang resmi. sedangkan berdasarkan cerita yang bapak sampaikan, tidak disampaikan ada surat yang sama yang dibuat oleh J sebagai surat yang digunakan olehnya dalam menguasai tanah tersebut.
semoga menjawab pertanyaan anda.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTAWARINGIN BARAT
Alamat : Jl. Sutan Syahrir No.19, Sidorejo, Kec. Arut Sel., Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74112
Kontak : 81240460269

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.