selamat pagi min, saya ingin bertanya sebelumnya saya sempat ada membeli rumah dari developer dan diberi tahu bahwa saya hanya mendapatkan SHGB. Padahal harga yang saya bayar termasuk tanah dan bangunan. Saya bingung kenapa saya tidak mendapatkan hak milik atas rumah dan tanah tersebut? Dari segi hukum, apakah SHGB lebih lemah, artinya jika masa berlaku habis, properti kita bisa diambil alih oleh pemerintah tanpa persetujuan pemegang SHGB? Apakah sertifikat HGB bisa diubah menjadi SHM? Mohon penjelasannya min, terima kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Rumah tinggal yang Anda beli dari developer, sering kali tanahnya berstatus selain hak milik dan tidak memiliki sertifikat hak milik (SHM). Adapun, alasan mengapa developer memberikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan bukan SHM, menurut hemat kami disebabkan oleh developer atau perusahaan pengembang perumahan hanya dapat memperoleh hak atas tanah tersebut dengan status SHGB. Hal ini karena menurut Pasal 21 UU PA hanya warga negara Indonesia (WNI) yang dapat mempunyai hak milik. Jadi, tanah yang dimiliki oleh developer sebagai perusahaan berbadan hukum tidak dapat berstatus hak milik.
Perlu diketahui bahwa menurut UU PA, hak milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh, yang dapat dipunyai orang atas tanah. Adapun hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Kemudian atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Namun, jika sampai dengan waktu berakhirnya hak guna bangunan tidak dilakukan perpanjangan atau peningkatan hak menjadi SHM, maka hak atas tanah tersebut hapus karena hukum dan tanahnya akan dikuasai oleh negara.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, apakah SHGB lebih lemah, dari segi hukum, menurut hemat kami tidak tepat jika SHGB dikatakan lemah. Hanya saja, SHGB memiliki jangka waktu berakhirnya hak, sementara SHM berlakunya mutlak dan selama-lamanya tanpa batas waktu. Hal ini karena pada SHM, pemegang haknya mempunyai kepemilikan yang penuh atas tanah dan merupakan hak turun temurun yang terkuat dari hak-hak atas tanah lainnya yang dikenal dalam UU PA.
Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya yaitu apakah sertifikat HGB bisa diubah menjadi SHM? Jawabannya bisa. SHGB bisa diubah menjadi SHM berdasarkan Kepmen ATR/Kepala BPN 1339/2022. Adapun untuk mengubah SHGB rumah tinggal menjadi SHM harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Perubahan HGB menjadi hak milik tersebut adalah hak atas tanah pada satu bidang tanah secara utuh dalam satu sertifikat hak atas tanah, bukan sebagian. Jika hak atas tanah yang akan diubah haknya telah berakhir jangka waktunya, maka tidak perlu terlebih dahulu diberikan perpanjangan jangka waktu atau pembaruan haknya.
Sebelum pemberian hak milik atas rumah tinggal dari HGB, akan dilakukan pemeriksaan sebagai berikut:
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan