Selamat pagi bapak/ibu JPN Padang Lawas Utara,
saya murni siregar ingin bertanya,
Adik saya 3 tahun yang lalu baru saja membeli sebuah ruko yang bergandeng 3 di medan dari seseorang yang bernama Supardi lengkap semuanya secara administrasi dan surat kepemilikan nya sudah dipecah yakni 1 ruko atas nama adik saya dan 2 ruko lagi masih atas nama pak Supardi. Namun 2 tahun kemudian disaat saya akan mengurus surat ke BPN ternyata tanpa sepengetahuan saya ruko yang telah saya beli tersebut sudah dijual pak Supardi ke pihak ketiga dengan cara pak Supardi membuat surat kehilangan atas surat kepemilikan yang belum dipecah sebelumnya.
mohon solusinya bapak/ibu JPN
terima kasih
Selamat siang ibu Murni Siregar, kami dari JPN Kejari Padang Lawas akan menjawab pertanyaan yang ibu sampaikan.
Sebelumnya dipastikan dulu bahwa pada saat adik ibu melakukan pembelian satu unit ruko kepada bapak Supardi, adik ibu mempunyai akta jual beli yang aslinya beserta surat kepemilikannya yang asli juga. Untuk masalah adik ibu ini, bisa juga dikategorikan sebagai tindak pidana yang mana pidananya itu adalah pemalsuan dokumen ataupun surat-surat. Namun jika pada saat ini perkaranya sedang di sidang TUN, maka durasi masa berlaku putusan TUN tersebut yakni selama 90 hari sejak dikeluarkannya ketetapan putusan TUN nya, jika sudah melebihi dari batas waktu, maka keputusan TUN itu sudah tidak berlaku kembali.
demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga penjelasan kami dapat ibu pahami
silahkan ibu menghubungi Halo JPN kembali jika ada yang kurang jelas.
terima kasih
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan