Orang tua saya memiliki tanah 7000m3 didesa perajin kecamatan banyuasin 1 palembang..suratnya baru sampai ke kecamatan..beliau membeli tanah tersebut tahun 2015..sekarang tanah tersebut diakui oleh orang lain karna tanah itu akan dibeli sebagian oleh PT SAP. Dan mengaku telah memiliki tanah tersebut sejak 1983..bagaimana kami bisa mengecek keaslian sertifikat orang tersbtÂ…sehingga kami bs mendapatkan kebenarannya..
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan anda untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum ada di Halo JPN Kejaksaan Tinggi Sunatera Selatan , Untuk pertanyaan saudara diatas dapat kami jawab sebagai berikut :
Menurut Pendapat Kami Sertifikat yang saudara sebutkan tersebut belum secara jelas apakah sertifikat hak milik atau hak hak atas tanah lainnya, atau bisa jadi berupa Surat Keterangan Kepala Desa/Surat Pengakuan Hak atas Tanah dan sehubungan dengan pertanyaan saudara untuk mencari informasi tentang keabsahan status kepemilikan sertifikat tersebut adalah dengan cara datang ke Kantor pertanahan setempat (sesuai dengan lokasi tanah tersebut) karena penerbitan sertifikat tanah adalah kewenangan dari BPN.