Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan agar tukang bangunan dapat bertanggungjawab untuk memperbaiki bangunan yang tidak sesuai dengan desain dan material yang telah disepakati?
Bahwa perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan yang menurut Pasal 1233 KUH Perdata berbunyi Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.
Bahwa perikatan menurut Pasal 1234 KUH Perdata, tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Bahwa perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Bahwa menurut Subekti, suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Bahwa perjanjian dapat berbentuk tertulis dan lisan/tidak tertulis. Perjanjian tertulis adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan. Sementara perjanjian lisan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam dujud lisan (cukup kesepakatan para pihak).
Bahwa apabila tukang bangunan itu tidak melaksanakan apa yang telah disepakati, maka tukang bangunan itu dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi.
Bahwa wanprestasi terdapat dalam Pasal 1243 KUH Perdata, yang berbunyi:
penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya;
Bahwa menurut Wirjono Prodjodikoro, wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi di dalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Sementara menurut Mariam Darus Badrulzaman, apabila debitur karena kesalahannya tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, maka debitur itu wanprestasi atau cidera janji.
Bahwa wanprestasi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan somasi/sommatie(in grebreke stelling) diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata, yang berbunyi:
Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan;
Bahwa saudara dapat menyampaikan somasi secara tertulis kepada tukang bangunan baik secara sendiri maupun melalui jasa pengacara. Apabila telah mengajukan somasi hingga tiga kali dan tidak ditanggapi, maka saudara dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi kepada tukang bangunan tersebut.