Apa yang harus saya lakukan, jika saya merasa dirugikan oleh keputusan pengadilan yang tidak adil dalam perselisihan tanah?
Halo Eca Aulia,
Terimah kasih atas kepercayaannya kepada layanan Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudari adalah sebagai berikut :
Jika anda merasa dirugikan oleh keputusan pengadilan yang tidak adil dalam perselisihan tanah, anda dapat mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Anda harus mengajukan banding dalam batas waktu yang ditentukan oleh hukum dan menyertakan argumen memperkuat klaim anda. Dasar hukum dari permasalahan ini adalah Pasal 197 HIR (Hukum Acara Perdata) yang menyebutkan bahwa putusan pengadilan dapat diajukan banding dalam batas waktu yangh ditentukan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah