Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-05 14:05:55
Pertanahan
TANAH WARISAN

Ibu saya telah menempati dan mengelola sebidang tanah selama 20 tahun lamanya. Selama ini tidak ada yang mengganggunya. Sebulan lalu Ibu saya meninggal, agar tanah ini lebih jelas statusnya, apakah saya dapat mengurus akta kepemilikan tanah ini? Dan apakah kuat dasar hukumnya mengingat Ibu saya telah menempati dan mengelola tanah ini selama 20 tahun lamanya.

Dijawab tanggal 2023-09-05 14:07:52+07

 

  1. Jika mengenai warisan, yang harus dilakukan pertama kali adalah mengurus surat kematian.
  2. Bagi warga negara Indonesia membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di Lurah yang dikuatkan oleh Camat, dan bagi WNI keturunan membuat Akta Waris di Notaris.
  3. Untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, para ahli waris datang ke Kantor Pertanahan dan menyerahkan:
  4. surat kematian ibu Anda;
  5. surat tanda bukti sebagai ahli waris;
  6. surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa ibu Anda menguasai bidang tanah tersebut sesuai dengan ketentuan pembuktian hak lama sebagaimana dimaksud Pasal 24 PP 24/1997; dan
  7. surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum besertifikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTAWARINGIN BARAT
Alamat : Jl. Sutan Syahrir No.19, Sidorejo, Kec. Arut Sel., Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74112
Kontak : 81240460269

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.