Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-18 11:29:08
Hutang Piutang
PERJANJIAN

selamat siang

saya mau bertanya tentang persyaratan untuk membuat perjanjian dengan orang lain. Saya ingin membuat perjanjian sewa menyewa dengan rekan saya namun saya masih belum memahami apa-apa yang harus saya dan rekan saya penuhi agar perjanjian yang saya buat nantinya sah menurut hukum yang berlaku. mohon dibantu penjelasannya Bapak/Ibu.

Dijawab tanggal 2023-07-18 11:56:13+07

Selamat siang

Terima kasih telah mengunjungi website pelayanan hukum gratis kami melalui website Halo JPN

sebelum menjawab pertanyaan anda perlu kami jelaskan terleih dahulu bahwa Jawaban yang diberikan pada situs ini bukan merupakan sebuah Legal Opinion dan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.

terkait permasalahan yang anda uraikan dalam pertanyaan anda yang pada pokoknya menanyakan tentang syarat sah suatu perjanjian menurut hukum. Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata menerangkan bahwa setidaknya ada empat syarat yang harus terpenuhi agar perjanjian tersebut sah menurut hukum, antara lain:

  1. Kesepakatan para pihak yang terlibat
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Mengenai suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal.

Syarat tersebut diatas dapat dibagi menjadi dua yaitu, syarat 1 dan 2 disebut syarat subyektif, karena menyangkut subyek pembuat kontrak sedangkan Syarat 3 dan 4 disebut syarat obyektif, karena menyangkut obyek kontrak.

bahwa perlu diketahui akibat hukum apabila syarat tersebut di atas tidak dipenuhi dimana jika tidak dipenuhinya syarat subyektif  (syarat 1 & 2) maka kontrak dapat dibatalkan (vernietigbaar), yang berarti suatu perjanjian tergantung pihak yang berkepentingan apakah akan dibatalkan atau tidak. Sedangkan jika syarat obyektif tidak dipenuhi maka kontrak itu batal demi hukum, artinya kontrak itu sejak semula dianggap tidak pernah ada.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SINJAI
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1, Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan 92615
Kontak : 082000000000

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.