selamat siang
saya mau bertanya tentang persyaratan untuk membuat perjanjian dengan orang lain. Saya ingin membuat perjanjian sewa menyewa dengan rekan saya namun saya masih belum memahami apa-apa yang harus saya dan rekan saya penuhi agar perjanjian yang saya buat nantinya sah menurut hukum yang berlaku. mohon dibantu penjelasannya Bapak/Ibu.
Selamat siang
Terima kasih telah mengunjungi website pelayanan hukum gratis kami melalui website Halo JPN
sebelum menjawab pertanyaan anda perlu kami jelaskan terleih dahulu bahwa Jawaban yang diberikan pada situs ini bukan merupakan sebuah Legal Opinion dan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
terkait permasalahan yang anda uraikan dalam pertanyaan anda yang pada pokoknya menanyakan tentang syarat sah suatu perjanjian menurut hukum. Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata menerangkan bahwa setidaknya ada empat syarat yang harus terpenuhi agar perjanjian tersebut sah menurut hukum, antara lain:
Syarat tersebut diatas dapat dibagi menjadi dua yaitu, syarat 1 dan 2 disebut syarat subyektif, karena menyangkut subyek pembuat kontrak sedangkan Syarat 3 dan 4 disebut syarat obyektif, karena menyangkut obyek kontrak.
bahwa perlu diketahui akibat hukum apabila syarat tersebut di atas tidak dipenuhi dimana jika tidak dipenuhinya syarat subyektif (syarat 1 & 2) maka kontrak dapat dibatalkan (vernietigbaar), yang berarti suatu perjanjian tergantung pihak yang berkepentingan apakah akan dibatalkan atau tidak. Sedangkan jika syarat obyektif tidak dipenuhi maka kontrak itu batal demi hukum, artinya kontrak itu sejak semula dianggap tidak pernah ada.