Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-07 08:43:09
Hutang Piutang
PERJANJIAN HUTANG

Selamat Pagi Bapak/Ibu Jaksa Kejaksaan Kotamobagu, ada yang ingin saya tanyakan terkait perjanjian hutang piutang. Saya meminjamkan uang kepada teman saya. Dalam perjanjiannya akan dilunasi selama 2 bulan dengan jaminan sebuah tanah. Namun setelah 2 bulan tidak menepati perjanjian yang sudah dibuat, sedangkan sebidang tanah yang dijaminkan telah dijual kepada orang lain. Bagaimana ya solusinya bapak/ibu? mohon penjelasannya. Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-09-07 09:10:58+07

Selamat Pagi Pak Heri.

Untuk masalah yang Bapak ceritakan, kami dapat memberikan saran agar membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi pinjamannya kepada Bapak Heri dengan batas jatuh tempo disesuakn dengan kesepakatan kedua belah pihak, sehingga jika teman Bapak Heri selanjutnya melakukan wan prestasi, Bapak Heri bisa menuntut teman Bapak melalui ranah perdata.

Demikian yang bisa kami jelaskan, jika ada yang kurang jelas, bisa datang ke Kantor Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu. 

Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTAMOBAGU
Alamat : Jl. Gelora No. 854 Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara 95716
Kontak : 81355297879

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.