Selamat Pagi Bapak/Ibu Jaksa Kejaksaan Kotamobagu, ada yang ingin saya tanyakan terkait perjanjian hutang piutang. Saya meminjamkan uang kepada teman saya. Dalam perjanjiannya akan dilunasi selama 2 bulan dengan jaminan sebuah tanah. Namun setelah 2 bulan tidak menepati perjanjian yang sudah dibuat, sedangkan sebidang tanah yang dijaminkan telah dijual kepada orang lain. Bagaimana ya solusinya bapak/ibu? mohon penjelasannya. Terima kasih.
Selamat Pagi Pak Heri.
Untuk masalah yang Bapak ceritakan, kami dapat memberikan saran agar membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi pinjamannya kepada Bapak Heri dengan batas jatuh tempo disesuakn dengan kesepakatan kedua belah pihak, sehingga jika teman Bapak Heri selanjutnya melakukan wan prestasi, Bapak Heri bisa menuntut teman Bapak melalui ranah perdata.
Demikian yang bisa kami jelaskan, jika ada yang kurang jelas, bisa datang ke Kantor Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Terima kasih.