Ada salah satu pihak yang berusaha mengambil hak alih lahan kami sementara pihak kami tidak memeliki sertiikat tanah .terus langkah apa yang dapat kita tempuh ..
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh
Terima kasih kami ucapkan kepada Sdri. Norshadiqoh yang telah berkenan berpartisipasi untuk berkunjung pada aplikasi Halo JPN dalam hal menanyakan permasalahan yang mengganjal/minta pencerahan terhadap permasalahan perdata dan tata usaha negara .
mengenai pertanyaan Sdri. dapat kami beri penjelasan sebagai berikut :
Sebagai langkah antisipasi saudari terlebih dahulu dengan mengurus surat2 tanah seperti penguasaan fisik bidang tanah dan surat segel dengan meminta surat tersebut pada Kepala Desa setempat setelah keluar surat segel ditingkatkan dengan mengurus Sertifikat ke BPN setempat, karena dengan cara demikianlah pihak lain tidak akan dapat mengambil/menyerobt hak Saudari ..
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat. Apabila masih ada pertanyaan yang ingin Saudara sampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Gratis Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tabalong.