Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-07 10:03:35
Pertanahan
SENGKETA TANAH WARIS

Ada salah satu pihak yang berusaha mengambil hak alih lahan kami sementara pihak kami tidak memeliki sertiikat tanah….terus langkah apa yang dapat kita tempuh…..

Dijawab tanggal 2023-06-12 09:37:06+07

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh

Terima kasih kami ucapkan kepada Sdri. Norshadiqoh yang telah berkenan berpartisipasi untuk berkunjung pada aplikasi Halo JPN dalam hal menanyakan permasalahan yang mengganjal/minta pencerahan terhadap  permasalahan perdata dan tata usaha negara….

mengenai pertanyaan Sdri. dapat kami beri penjelasan sebagai berikut : 

Sebagai langkah antisipasi saudari terlebih dahulu dengan mengurus surat2 tanah seperti penguasaan fisik bidang tanah dan surat segel dengan meminta surat tersebut pada Kepala Desa setempat setelah keluar surat segel ditingkatkan dengan mengurus Sertifikat ke BPN setempat, karena dengan cara demikianlah pihak lain tidak akan dapat mengambil/menyerobt hak Saudari….. 

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat. Apabila masih ada pertanyaan yang ingin Saudara sampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Gratis Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tabalong.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TABALONG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.