Selamat pagi, saya ingin berkonsultasi sedikit masalah hutang piutang. Awal tahun 2022 kemarin, saya meminjamkan uang sebesar 5jt kepada teman saya. Dia berjanji akan melunasi hutang tsb satu bulan kemudian setelah menerima gaji dari perusahaan tempat kami bekerja. Namun sampai sekarang hutang tsb belum dia bayarkan. Saya sudah berkali-kali mengingatkan tapi tidak dihiraukan.
Maka dari itu saya ingin menanyakan tentang bagaimana cara melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang jika tidak ada surat perjanjian yang kami buat. Terimakasih.
JPN memberi penjelasan bahwa dalam melaporkan kasus yang berkaitan dengan masalah hutang piutang kepada pihak berwajib, terdapat beberapa syarat / alat bukti dukung yang harus dipenuhi, hal tersebut sesuai dengan peraturan yang tercantum pada hukum acara perdata, dimana dalam hukum acara perdata diatur 5 (lima) alat bukti sebagaimana ditentukan Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR, yaitu :
Jadi apabila anda ingin menuntut teman anda karena teman anda tidak membayar hutang berdasarkan perjanjian utang piutang secara lisan ke Pengadilan, maka anda (Penggugat) dapat mengajukan alat bukti saksi yang dapat menerangkan adanya perjanjian utang-piutang secara lisan tersebut disertai alat bukti lain yang mendukung adanya perjanjian lisan tersebut, misalnya bukti transfer anda atau kuitansi bermaterai, maupun alat bukti lain yang anda miliki.