Saya memberikan pinjaman uang pada usaha cengkeh dalam bentuk kesepakatan bagi hasil. Namun dalam prosesnya pihak peminjam belum bisa mengembalikan. Namun cengkehnya sudah dijual, sedangkan pinjamannya tidak dikembalikan. Sudah dibuatkan kesepakatan secara tertulis mengenai peminjaman itu dikantor desa ume jero. Namun sampai sekarang belum ada pembayarannya? Apa yang bisa saya lakukan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Dalam kasus saudara tersebut termasuk perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Namun, Pastinya sebelum mengajukan gugatan wanprestasi, akan lebih baik jika melakukan upaya perdamaian terlebih dahulu. Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.
Sedangkan Wanprestasi dalam KUH Perdata adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan : “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Wanprestasi dapat menimbulkan kerugian bagi kreditor atau pihak lain yang mempunyai hak atas prestasi tersebut. Jadi pada intinya wanprestasi dapat dikatakan sebagai Tindakan seseorang yang tidak memenuhi seluruh atau Sebagian kewajiban yang seharusnya dilakukan, yang secara sederhana dikenal dengan ingkar janji.
Seseorang dikatakan Wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1238 KUH Perdata adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Secara sederhana seseorang dikatakan wanprestasi apabila :
Dalam kasus anda tersebut telah melakukan wanpresrtasi poin kedua yaitu melaksanakan tetapi tidak tepat waktu atau terlambat. Adapun bentuk tuntutan Wanprestasi yang bisa Anda lakukan adalah sesuai Pasal 1267 KUH Perdata bentuk tuntutan wanprestasi dapat berupa pemenuhan perikatan, pemenuhan perikatan disertai ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pembatalan disertai ganti rugi.
Berikut adalah cara untuk melakukan gugatan Wanprestasi :
1. Mendaftarkan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Terdekat
Langkah pertama yang harus Anda lakukan yaitu memilih kuasa hukum untuk kemudian mendaftarkan gugatan secara tertulis kepada pengadilan. Dalam Pasal Wanprestasi 118 ayat 1 HIR menjelaskan jika penggugat harus memilih pengadilan negeri yang tingkatannya sesuai dengan kapasitas gugatan tersebut. Dengan demikian, Anda harus melakukan survei pengadilan untuk memilih pengadilan yang sesuai.
2. Membayar Biaya Panjar Perkara
Apabila gugatan diterima pihak pengadilan, Anda harus melakukan pembayaran biaya panjar perkara. Pengertian biaya panjar adalah dana ketika final perkara diperhitungkan setelah terbit putusan pengadilan. Biaya tersebut termasuk biaya lain selama jalannya proses penyelesaian perkara yang Anda lakukan.
Awalnya biaya ini akan dikeluarkan oleh penggugat atau kreditur yang merasa dirugikan dalam wanprestasi. Selanjutnya, pihak yang kalah akan menanggung biaya panjar di akhir putusan pengadilan. Biaya ini merupakan kebutuhan pengadilan untuk memenuhi hal administratif seperti pembuatan dokumen, pemanggilan saksi, dan materai.
3. Melakukan Kegiatan Registrasi Perkara
Apabila Anda telah membayar biaya panjar, langkah berikutnya yaitu melakukan registrasi perkara. Gugatan wanprestasi yang diajukan akan tercatat dalam Buku Register Perkara dengan nomor gugatan. Nomor gugatan akan digunakan dalam proses penyelesaian wanprestasi di pengadilan yang menangani perkara Anda.
4. Melimpahkan Seluruh Berkas Perkara ke Pengadilan
Gugatan yang Anda ajukan akan diproses oleh Ketua Pengadilan Negeri sesuai urutan nomor gugatan. Proses pelimpahan kasus ini harus dilakukan paling lambat 7 hari setelah registrasi Anda lakukan. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar tidak ada pelanggaran prinsip-prinsip dalam penyelesaian kasus perkara.
5. Menunggu Penetapan Majelis Sidang Perkara
Langkah selanjutnya yaitu menunggu penetapan Majelis Sidang yang Berwenang. Dokumen gugatan Anda akan diputuskan oleh Hakim maksimal 7 hari setelah penerimaan berkas lengkap selesai dilakukan. Anda bisa melakukan pengecekan secara berkala progres penetapan putusan tersebut.
6. Mengikuti Prosesi Sidang dengan Baik, Tertib, dan Jujur
Langkah terakhir berupa melaksanakan proses sidang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Anda beserta pihak lain yang terlibat akan disidang oleh pihak pengadilan untuk menyelesaikan kasus wanprestasi. Selalu utamakan untuk mengikuti prosesi sidang dengan baik, tertib, jujur, dan kepala dingin. Perkara yang diselesaikan dengan kepala dingin akan menghasilkan keputusan dan hasil yang lebih baik bagi segala pihak.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Buleleng secara gratis.