Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-19 13:19:02
Pertanahan
SHM TIDAK DIKEMBALIKAN OLEH PIHAK BANK PADAHAL ANGSURAN SUDAH LUNAS

Selamat siang bapak/ibu JPN Kejati Bengkulu, saya ingin bertanya tentang permasslahan sertifikat hak milik ( SHM) milik saya yang saya jadikan agunan di salah satu bank di kota saya namun setelah saya melunasi seluruh angsuran krdit saya pihak bank sampai sekarang belum mengembalikan SHM saya tersebut. Langkah hukum apa yang dapat saya lakukan kepada pihak bank tersebut.mohon jawabannya.terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-09-21 10:40:16+07

Selamat pagi terima kasih sudah menggunakan aplikasi halo JPN Kejati Bengkulu. Terhadap pertanyaan dapat kami jelaskan bahwa pada dasarnya salah satu alasan hapusnya hak tanggungan adalah karna debitur sudah melunasi hutangnya. Jika hak tanggungan telah hapus karena utang sudah lunas, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencoretan hak tanggungan kepada kantor pertanahan dengan melampirkan sertifikat hak tanggungan dan pernyataan dari kreditur bahwa hutang telah lunas. Setelah dicoretnya hak tanggungan anda akan memperoleh kembali hak atas tanah anda sepenuhnya tanpa ada tabggungan di atas tanah tersebut.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. BENGKULU
Alamat : Jl. S. Parman Nomor 2
Kontak : 87796160589 - 082177

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.