Selamat siang bapak/ibu JPN Kejati Bengkulu, saya ingin bertanya tentang permasslahan sertifikat hak milik ( SHM) milik saya yang saya jadikan agunan di salah satu bank di kota saya namun setelah saya melunasi seluruh angsuran krdit saya pihak bank sampai sekarang belum mengembalikan SHM saya tersebut. Langkah hukum apa yang dapat saya lakukan kepada pihak bank tersebut.mohon jawabannya.terima kasih.
Selamat pagi terima kasih sudah menggunakan aplikasi halo JPN Kejati Bengkulu. Terhadap pertanyaan dapat kami jelaskan bahwa pada dasarnya salah satu alasan hapusnya hak tanggungan adalah karna debitur sudah melunasi hutangnya. Jika hak tanggungan telah hapus karena utang sudah lunas, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencoretan hak tanggungan kepada kantor pertanahan dengan melampirkan sertifikat hak tanggungan dan pernyataan dari kreditur bahwa hutang telah lunas. Setelah dicoretnya hak tanggungan anda akan memperoleh kembali hak atas tanah anda sepenuhnya tanpa ada tabggungan di atas tanah tersebut.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan terima kasih.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan