bapak/ibu saya ingin berkonsultasi mengenai Perjanjian Jual Beli Motor. Pada tanggal 19 Agustus 2023 dimana pada saat penyerahan tanda jadi sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), pihak penjual mengatakan motor akan diserahkan 1 (satu) minggu lagi pada saat pelunasan sisa pembayaran motor tersebut, tetapi seminggu kemudian pihak penjual belum juga menyerahkan motor tersebut sampai sekarang..
Selamat Sore.
Bahwa dengan melihat fakta-fakta hukum diatas maka permasalahan tersebut merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) Perjanjian Jual Beli Motor.
Bahwa mengenai Wanprestasi diatur dalam Pasal 1239 KUHPerdata, dimana pihak penjual melanggar isi perjanjian yang sudah disepakati karena sesuai batas waktu yang ditentukan tidak juga menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan yang sudah diberikan tanda jadi.
Bahwa penyelesaian permasalahan yang dialami oleh saudara ada 2 (dua) cara yaitu:
Non Litigasi (Di Luar Pengadilan)
Bahwa mengenai wanprestasi, Saudara dapat melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan pihak penjual untuk segera melakukan serah terima kendaraan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Litigasi (melalui Pengadilan)
Bahwa apabila dalam musyawarah tidak tercapai kata sepakat, saudara dapat mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Wamena.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jayawijaya secara gratis.