Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-28 08:59:38
Hutang Piutang
WANPRESTASI

Saya ingin menggugat wanprestasi, bagaimana cara mengajukan gugatan dan dimana saya dapat mengajukan gugatan ?

Dijawab tanggal 2023-08-30 09:00:46+07

Selamat pagi bapak/ibu, kami dari Kejaksaan Negeri Barito Utara akan menjelaskan pertanyaan bapak/ibu :

Gugatan adalah suatu surat yang memuat suatu sengketa (permasalahan perdata) dan tuntutan hak yang diajukan oleh satu pihak kepada pihak lain melalui Pengadilan yang berwenang.

Orang yang mengajukan gugatan disebut sebagai penggugat, sementara orang yang digugat disebut sebagai tergugat.

Penentuan daerah hukum pengadilan Negeri berwenang memeriksa gugatan, meliputi :

  • Tempat tinggal Tergugat atau salah satu tergugat;
  • Tempat tinggal penggugat atau salah satu penggugat (dalam hal tergugat tidak diketahui keberadaannya);
  • Apabila gugatan yang diajukan terkait benda tidak bergerak maka pengadilan negeri yang berwenang adalah tempat benda tersebut berada)
  • Pengadilan negeri yang ditunjuk dalam suatu perjanjian, dalam hal  gugatan yang diajukan terkait perjanjian tersebut dan dalam perjanjian telah ditunjuk Pengadilan negeri yang berwenang 

Adapun tata cara untuk mengajukan gugatan adalah sebagai berikut:

  1. Penggugat atau melalui kuasa hukumnya mengajukan secara langsung Gugatan kepada ketua Pengadilan Negeri yang berwenang melalui bagian perdata dengan melampirkan beberapa dokumen yaitu surat gugatan, tanda identitas dari Pengggugat dapat berupa KTP, KK dll, dan dalam hal Penggugat menggunakan kuasa hukum maka perlu dilampirkan pula Surat Kuasa yang telah dilegalisir;
  2. Pengggugat atau kuasa hukumnya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang telah ditunjuk oleh pengadilan 
  3. menyerahkan bukti pembayaran panjar, dan menyimpan salinannya sebagai arsip
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan
  5. Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan negeri yang disampaikan oleh juru sita/juru sita pengganti
  6. menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

TERIMAKASIH

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO UTARA
Alamat : Jalan Yetro Sinseng No.32, Lanjas, KecamatanTeweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah 73814
Kontak : 81349047038?

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.