Sebelumnya saya memohon maaf karena pertanyaan saya di luar pilihan kategori pelayanan hukum HaloJPN.
Saya ingin menanyakan apa sih perbedaan Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dengan dengan hukum pidana ataupun hukum perdata.
Terima Kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Sebelum menjelaskan lebih jauh, Kami akan menjelaskan apa itu definisi dari Perbuatan Melawan Hukum adalah dimana Perbuatan yang dilaksanan melanggar dari ketentuan perundangan pada umumnya. Secara lebih lanjut Perbuatan Melawan Hukum terdapat pada dua kacamata hukum baik secara Hukum Perdata maupun secara Hukum Pidana.
Kami akan menjelaskan terlebih dahulu Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diatur pada Pasal 1365 BW Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Perbuatan melawan Hukum dalam Hukum Perdata terdapat kualifikasi perbuatan yang dapat disebut Perbuatan Melawan Hukum yaitu bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, bertentangan dengan hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan, berntentangan dengan kepatutan ketelitian dan kehati-hatian. Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata tersebut terdapat unsur secara kumulatif yang mana seluruh unsur dalam PMH harus terpenuhi, untuk unsur PMH dalam Hukum Perdata yaitu terdapat adanya perbuatan baik secara positif atau negative, terdapat perbuatan yang melawan hukum (melanggar kualifikasi diatas) yang seyogyanya juga melanggar peraturan perundangan, terdapat kerugian, terdapat kesalahan, dan terdapat hubungan sebab akbat dari Perbuatan Melawan Hukum tersebut dengan Kerugian yang timbul (Kausalitas).
Sedangkan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Pidana lebih menekankan pada Perbuatan yang melanggar aturan hukum yang bersifat Publik. Dalam Hukum Pidana mengenal 2 bentuk Perbuatan Melawan Hukum yaitu Wederrechtelijk formil, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang dan Wederrechtelijk materiil, yaitu sesuatu perbuatan mungkin wederrechtelijk, walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum (algemen beginsel).
Terkait dengan perbedaan Perbuatan Melawan Hukum yang diatur pada Hukum Perdata dan Hukum Pidana menurut para ahli yang membedakan antara perbuatan tersebut (melawan hukum pidana dengan melawan hukum perdata) adalah bahwa sesuai dengan sifatnya sebagai hukum publik, maka dengan perbuatan pidana, ada kepentingan umum yang dilanggar (disamping mungkin juga kepentingan individu), sedangkan dengan perbuatan melawan hukum (perdata) maka yang dilanggar hanya kepentingan pribadi saja.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.