Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-13 10:28:30
Hutang Piutang
INFORMASI DATA NASABAH

halo min, saya ingin bertanya apakah boleh pihak bank memberikan informasi data nasabah kepada pihak asuransi?

Dijawab tanggal 2023-11-13 10:33:38+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui apakah data nasabah bank termasuk bagian dari rahasia bank? Data apa saja yang harus dirahasiakan oleh bank? Kami akan jelaskan terlebih dahulu berikut ini:

Menurut Pasal 14 angka 1 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 1 angka 28 UU Perbankan mendefinisikan bahwa rahasia bank adalah segala informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank. Sedangkan nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

Informasi data nasabah bank jika dalam hal ini mengenai informasi nasabah penyimpan dan simpanannya pada dasarnya termasuk dalam rahasia bank. Secara eksplisit kewajiban bank untuk merahasiakan keterangan nasabahnya diatur di dalam Pasal 14 angka 38 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 40A ayat (1) UU Perbankan, namun yang wajib dirahasiakan itu terbatas pada informasi nasabah penyimpan dan simpanannya.

Lalu apakah pihak bank bisa memberikan data nasabah? Bisa, ketentuan rahasia bank dikecualikan dalam hal sebagai berikut:

  1. kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dan nasabah, nasabah dan nasabah
  2. dan terkait dengan nasabah;
  3. kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
  4. permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai
    kepailitan atau permintaan likuidator yang ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta;
  5. permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis;
  6. permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia;
  7. tukar menukar informasi antar-bank;
  8. memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;
  9. permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan
  11. kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam undang-undang;
  12. kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia;
  13. kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan dan resolusi oleh lembaga penjamin simpanan; dan
  14. pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal.

Sehingga meskipun wajib dirahasiakan, namun pemberian data dan informasi (rahasia bank) kepada pihak lain dimungkinkan/dikecualikan untuk hal-hal tertentu.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berwenang memberikan izin membuka rahasia bank:

  1. untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf b;
  2. untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf g;
  3. untuk pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal sebagaimana dimaksud Pasal 40A ayat (1) huruf l, mitra perjanjian mengajukan permintaan informasi kepada OJK untuk mendapatkan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Bolehkah Bank Memberikan Data Nasabah kepada Pihak Asuransi?

Berdasarkan penjelasan di atas, apabila nasabah bank adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitur, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan.

Namun lebih lanjut, Pasal 2 ayat (2) PBI 2/2000 menyebutkan data nasabah yang wajib dirahasiakan hanya data nasabah penyimpan dan simpanannya, sehingga keterangan mengenai nasabah selain nasabah penyimpan tidak termasuk yang wajib dirahasiakan oleh bank.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, bolehkah bank memberikan data nasabah kepada pihak asuransi? Jika merujuk pada ketentuan pengecualian rahasia bank, pihak asuransi secara eksplisit tidak memiliki kepentingan untuk meminta data nasabah.

Selain itu UU PDP juga mengatur mengenai data pribadi seseorang. Bank atau pihak asuransi kami asumsikan sebagai perusahaan yang merupakan bagian dari pengendali data pribadi. Sebagai pengendali data pribadi maka wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi berdasarkan Pasal 20 UU PDP salah satu dasar pemrosesan data pribadi tersebut adalah persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi.

Bentuk persetujuan pemrosesan data pribadi pun perlu dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam baik secara elektronik ataupun nonelektronik. Apabila persetujuan memuat tujuan lain, maka harus memenuhi ketentuan berupa dapat dibedakan secara jelas dengan hal lain, dibuat format yang dapat dipahami dan mudah diakses serta menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas.

Untuk mendapatkan persetujuan penggunaan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menyampaikan:

  1. legalitas pemrosesan data pribadi;
  2. tujuan pemrosesan data pribadi;
  3. jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses;
  4. jangka waktu retensi dokumen yang memuat data pribadi;
  5. rincian mengenai informasi yang dikumpulkan;
  6. jangka waktu pemrosesan data pribadi; dan
  7. hak subjek data pribadi.

Menjawab pertanyaan Anda, mengenai bolehkah bank memberikan informasi data nasabah kepada pihak asuransi? Pada intinya jika kepentingannya tidak sesuai dengan hal yang dikecualikan, maka tindakan pihak bank yang memberikan informasi nasabah penyimpan kepada pihak asuransi tidak dapat dibenarkan dan merupakan tindak pidana.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LANDAK
Alamat : Jalan Raya Ngabang Km III, Amboyo Inti, Ngabang, Amboyo Inti, Kec. Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat 79357
Kontak : 89628909550

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.