halo min, saya ingin bertanya apakah boleh pihak bank memberikan informasi data nasabah kepada pihak asuransi?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui apakah data nasabah bank termasuk bagian dari rahasia bank? Data apa saja yang harus dirahasiakan oleh bank? Kami akan jelaskan terlebih dahulu berikut ini:
Menurut Pasal 14 angka 1 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 1 angka 28 UU Perbankan mendefinisikan bahwa rahasia bank adalah segala informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank. Sedangkan nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Informasi data nasabah bank jika dalam hal ini mengenai informasi nasabah penyimpan dan simpanannya pada dasarnya termasuk dalam rahasia bank. Secara eksplisit kewajiban bank untuk merahasiakan keterangan nasabahnya diatur di dalam Pasal 14 angka 38 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 40A ayat (1) UU Perbankan, namun yang wajib dirahasiakan itu terbatas pada informasi nasabah penyimpan dan simpanannya.
Lalu apakah pihak bank bisa memberikan data nasabah? Bisa, ketentuan rahasia bank dikecualikan dalam hal sebagai berikut:
Sehingga meskipun wajib dirahasiakan, namun pemberian data dan informasi (rahasia bank) kepada pihak lain dimungkinkan/dikecualikan untuk hal-hal tertentu.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang memberikan izin membuka rahasia bank:
Berdasarkan penjelasan di atas, apabila nasabah bank adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitur, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan.
Namun lebih lanjut, Pasal 2 ayat (2) PBI 2/2000 menyebutkan data nasabah yang wajib dirahasiakan hanya data nasabah penyimpan dan simpanannya, sehingga keterangan mengenai nasabah selain nasabah penyimpan tidak termasuk yang wajib dirahasiakan oleh bank.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, bolehkah bank memberikan data nasabah kepada pihak asuransi? Jika merujuk pada ketentuan pengecualian rahasia bank, pihak asuransi secara eksplisit tidak memiliki kepentingan untuk meminta data nasabah.
Selain itu UU PDP juga mengatur mengenai data pribadi seseorang. Bank atau pihak asuransi kami asumsikan sebagai perusahaan yang merupakan bagian dari pengendali data pribadi. Sebagai pengendali data pribadi maka wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi berdasarkan Pasal 20 UU PDP salah satu dasar pemrosesan data pribadi tersebut adalah persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi.
Bentuk persetujuan pemrosesan data pribadi pun perlu dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam baik secara elektronik ataupun nonelektronik. Apabila persetujuan memuat tujuan lain, maka harus memenuhi ketentuan berupa dapat dibedakan secara jelas dengan hal lain, dibuat format yang dapat dipahami dan mudah diakses serta menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas.
Untuk mendapatkan persetujuan penggunaan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menyampaikan:
Menjawab pertanyaan Anda, mengenai bolehkah bank memberikan informasi data nasabah kepada pihak asuransi? Pada intinya jika kepentingannya tidak sesuai dengan hal yang dikecualikan, maka tindakan pihak bank yang memberikan informasi nasabah penyimpan kepada pihak asuransi tidak dapat dibenarkan dan merupakan tindak pidana.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.