Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-27 13:28:38
Pertanahan
HAK PENGELOLAAN TANAH

Ibunya tante saya membeli tanah di daerah bandung , pada 2022 ibu tante saya meninggal dan mewariskan beberapa tanah . tante saya berniat menjual tanah tersebut namun saat diperiksa sertifikat tanah tersebut ternyata diatas tanah tersebut terdapat hak penglolaan dan hak tersebut telah jatuh tempo.

 

Pertanyaanya, apa yang dapat dilakukan tante saya ?

Dijawab tanggal 2023-11-29 11:07:51+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN.

Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:

 

Dalam pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA) berdasarkan hak menguasai negara, di tentukan adanya macam-macam hak atas tanah yang dapat dibersikan kepada dan di punyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun sama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum. 

 sebelum kami menjelasakan lebih jauh, kami akan menjelasakan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hak pengelolaan. menurut pasal 1 ayat (3) PP Nomor 18 Tahun 2021, hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang. hak pengelolaan hak ("HPL") berasal dari tanah negara atau tanah ulayat yang ditetapkan dengan keputusan menteri.

 transaksi atau jual beli tanah harus memenuhi syarat material dan formil. terkait syarat formil adalah bahwa transaksi dimaksud haruslah ada kepastian hukum terhadap jual-beli yang di lakukan guna pendaftaran peralihan hak atas tanah seperti di buat di hadapan PPAT atau/tidak 

sedangkan syarat material adalah syarat yang menentukan sah tidak/nya jual-beli dimaksud, seperti apakah tanah yang diperjual-belikan tersebut diperbolehkan serta apakah si-penjual behak untuk menjualnya? 

  mengenai tanah-tanah dengan hak apa saja yang diboleh perjual-belikan, telah ditentukan dalam UU Nomor 5 tahun 1960 (UUPA), yaitu hak milik (pasal 28 ayat (3) UUPA) hak pakai (pasal43 ayat(2) UUPA).

  kemudian di atur pula dalam pasal 13 (1) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang “hak pengeolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah”bahwa atas hak tanah di atas hak pengelolaan yang di kerjasamakan dengan pihak lain dapat di bebani hak tanggungan di alihkan atau di lepaskan.

 dari penjelasan saudara bahwa sertifikat tanah milik ibunya tantenya saudara beralaskan suatu hak atas tanah yang berada di atas tanah hak pengelolaan, yang diasumsikan berupa hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak pakai.

mengngingat tante saudara berminat menjuak tanah warisan dimaksud, maka untuk memenuhi syarat material, haruslah hak atas tanah yang telah jatoh tempo diperbarui. pembaruan hak yang selanjutnya di sebut pembaruan adalah penambahan jakngka waktu berlakunya sesuatu hak setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangannya berakhir. pembaruan di maksud di ajukan paling lama 2(DUA) tahun setekah berakhirnya jangka waktu.

 lenih lanjut terkait pembaruan di atur dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang “hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah” sebagai berikut:

Pasal 26 ayat (2)  permohonan pembaruan guna usaha diajukan paling lama 2(2) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna usaha.

dengan syarat : 

pasal 26 ayat (3) dalam hal hak guna usaha di atas tanah hak pengelolaan maka jangka waktu perpanjang dan pembaruan hak dapat di berikan apa bila "tanahnya telah digunakaan da di manfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya 

pasal 41 ayat (2) permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan. 

dengan syarat : 

pasal 41ayat (2) dalam hal guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan maka jangka waktu perpanjang clan pembaruan hak dapat di berikan apabila tanahnya telah di gunakaa dan di manfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

pasal 56 ayat (2) permohonan pembaruan hak pakai diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak pakai.

dengan syarat

pasal 56 ayat (3) dalam hal hak pakai di atas tanah hak pengelolaan maka jangka waktu perpanjang dan pembaruan hak dapat di berikan apabila tanahnya telah di gunakan dan di manfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. DKI JAKARTA
Alamat : 36 Jalan Kebagusan Raya 12550 DKI Jakarta (Ex. Indosat M2) lantai 5
Kontak : 81276287770

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.