Selamat pagi kepada bapak dan ibu pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, saya ridwan dari Dusun Bemung, Desa Bustanussalam ingin menanyakan masalah mengenai tetangga saya menjalankan industri menggunakan mesin-mesin dan alat-alat berat. Mesin-mesin tersebut seperti mesin diesel, mesin potong yang menimbulkan gangguan seperti getaran, guncangan, bahkan bau dan serbuk besi yang sangat mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Warga sudah protes melalui pendekatan kekeluargaan, geucik dan kepala desa, namun tidak juga diindahkan. Mengingat usaha tersebut berada di lingkungan perumahan bukan daerah industri pasti usaha tersebut ilegal, lalu langkah-langkah apa saja yang dapat kami tempuh untuk kasus permasalahan ini.
atas jawaban nya saya ucapkan terimakasih kepada bapak dan ibu.
selamat pagi juga untuk saudara ridwan, terimakasih sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN, saya selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari saudara bahwa perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di kawasan industri, jika dilanggar perusahaan industri akan dikenai sanksi administratif. menurut Pasal 44 angka 13 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian menyatakan perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di kawasan industri. Kewajiban berlokasi di kawasan industri dikecualikan bagi perusahaan industri yang akan menjalankan industri dan berlokasi di daerah kabupaten atau kota yang belum memiliki kawasan industri, telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis atau terdapat kawasan ekonomi khusus yang memiliki zona industri. Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di kawasan industri juga berlaku bagi industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas atau industri yang menggunakan bahan baku khusus atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
Kemudian pada Pasal 107 ayat (2) dan (3) UU Perindustrian menegaskan perusahaan industri yang tidak berlokasi di kawasan industri akan mendapatkan sanksi administratif berupa :
Di sisi lain terkait peran serta masyarakat juga diatur bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan industri yang diwujudkan dalam bentuk pemberian saran, pendapat, usul dan penyampaian informasi atau laporan, Masyarakat pun berhak mendapatkan perlindungan dari dampak negatif kegiatan usaha industri, kemudian menjawab pertanyaan saudara kami menyarankan agar saudara dan warga lainnya melaporkan kondisi ini kepada Dinas Perindustrian di wilayah kabupaten tempat saudara tinggal, nantinya Dinas Perindustrian akan melakukan pengecekan dan apabila ditemukan pelanggaran maka perusahaan industri akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diterangkan sebelumnya. Langkah hukum lainnya yang dapat Anda tempuh adalah dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dengan mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikut :
demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bisa menjadi solusi yang tepat untuk permasalahan saudara saat ini.