Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-13 10:46:02
Hutang Piutang
TETANGGA MENGGUNAKAN SERTIPIKAT RUMAH SEBAGAI JAMINAN

Saya adalah seorang ibu rumah tangga, suatu hari tetangga saya datang menemui saya dan meminjam seripikat tanah saya. Setelahnya saya baru mengetahui bahwa tetangga tersebut saya mempunyai hutang kreditur di salah satu Bank yang ada di Kota Sungai Penuh dengan jaminan Sertipikat tanah saya tanpa sepengetahuan saya, namun tetangga saya tidak mengangsur pinjaman di bank dan sertipikat itu saat ini akan dilelang oleh bank. Tindakan apa yang bisa saya lakukan untuk mengembalikan sertipikat tanah saya tetapi tetangga saya itu yang mengangsur utang krediturnya? Mohon petunjuknya, terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-10-18 10:13:14+07

Dalam hal ini karena tanah adalah yang menjadi jaminan atas utang tetangga Saudara, maka instrumen jaminan kebendaan yang digunakan untuk membebankan tanah tersebut adalah hak tanggungan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. 

Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, bank memang memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan tersebut apabila tetangga Saudara sebagai debitur tidak juga membayar lunas hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. 

Bahwa apabila penguasaan sertifikat oleh tetangga saudara dilakukan dengan melawan hukum maka saudara dapat mengajukan gugatan hukum terhadap tetangga saudara dan pihak bank melalui pengadilan negeri setempat atau jika memungkinkan dapat membuat laporan polisi terkait permasalahan yang dialami saudara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUNGAI PENUH
Alamat : Jl. Depati Parbo, Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh - Provinsi Jambi
Kontak : 81242148969

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.