Saya adalah seorang ibu rumah tangga, suatu hari tetangga saya datang menemui saya dan meminjam seripikat tanah saya. Setelahnya saya baru mengetahui bahwa tetangga tersebut saya mempunyai hutang kreditur di salah satu Bank yang ada di Kota Sungai Penuh dengan jaminan Sertipikat tanah saya tanpa sepengetahuan saya, namun tetangga saya tidak mengangsur pinjaman di bank dan sertipikat itu saat ini akan dilelang oleh bank. Tindakan apa yang bisa saya lakukan untuk mengembalikan sertipikat tanah saya tetapi tetangga saya itu yang mengangsur utang krediturnya? Mohon petunjuknya, terima kasih.
Dalam hal ini karena tanah adalah yang menjadi jaminan atas utang tetangga Saudara, maka instrumen jaminan kebendaan yang digunakan untuk membebankan tanah tersebut adalah hak tanggungan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, bank memang memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan tersebut apabila tetangga Saudara sebagai debitur tidak juga membayar lunas hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Bahwa apabila penguasaan sertifikat oleh tetangga saudara dilakukan dengan melawan hukum maka saudara dapat mengajukan gugatan hukum terhadap tetangga saudara dan pihak bank melalui pengadilan negeri setempat atau jika memungkinkan dapat membuat laporan polisi terkait permasalahan yang dialami saudara.