Saya ingin bertanya, seorang kenalan meminjam uang saya Rp. 3.000.000,- pada tahun 2019, namun sampai saat ini belum dikembalikan. Pernah beberapa kali saya coba tagih, namun selalu beralasan tidak mempunyai uang. Pertanyaan saya, dapatkah si Peminjam uang saya ini dipidana? Atas Penjelasan Bapak saya mengucapkan Terima Kasih.
Terima Kasih atas Kepercayaannya telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Terkait dengan pertanyaan dari Bapak M. Yamin, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan yang dimaksud.
Pada dasarnya tak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melaporkan orang yang tidak membayar utang ke pihak Kepolisian. Membuat laporan atau pengaduan ke Polisi adalah hak semua orang, namun belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan.
Akan tetapi dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara. Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang, demikian bunyi Pasal 19 ayat (2).
Jika merujuk Pasal 19 ayat (2), walaupun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang, Pengadilan tidak boleh mempidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.
Maka disinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan Advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem Peradilan yang ada atau dengan mempidanakan suatu perbuatan sengketa Utang Piutang yang merupakan objek hukum Perdata.
Demikianlah jawaban yang dapat kami sampaikan, atas pertanyaan dari Bapak kami ucapkan Terima Kasih.