Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-29 09:25:56
Pertanahan
PIUTANG

Saya ingin bertanya, seorang kenalan meminjam uang  saya Rp. 3.000.000,-  pada tahun 2019, namun sampai saat ini belum dikembalikan. Pernah beberapa kali saya coba tagih, namun selalu beralasan tidak mempunyai uang. Pertanyaan saya, dapatkah si Peminjam uang saya ini dipidana? Atas Penjelasan Bapak saya mengucapkan Terima Kasih.

Dijawab tanggal 2023-06-15 14:41:23+07

Terima Kasih atas Kepercayaannya telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Terkait dengan pertanyaan dari Bapak M. Yamin, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan yang dimaksud.

Pada dasarnya tak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melaporkan orang yang tidak membayar utang ke pihak Kepolisian. Membuat laporan atau pengaduan ke Polisi adalah hak semua orang, namun belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan.

Akan tetapi dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara. “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” demikian bunyi Pasal 19 ayat (2).

Jika merujuk Pasal 19 ayat (2), walaupun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang, Pengadilan tidak boleh mempidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. 

Maka disinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan Advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem Peradilan yang ada atau dengan mempidanakan suatu perbuatan sengketa Utang Piutang yang merupakan objek hukum Perdata. 

Demikianlah jawaban yang dapat kami sampaikan,  atas pertanyaan dari Bapak kami ucapkan Terima Kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG JABUNG TIMUR
Alamat : JL. PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEK PERKANTORAN BUKIT MENDERANG KEL. RANO KEC. MUARA SABAK BARAT KAB.TANJUNG JABUNG TIMUR KODE POS (36761).
Kontak : 85361491118

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.