Apa itu harta gono gini dan apa yang mencakup seluruh harta yang dimiliki setelah perkawinan?
Halo Dani Maulana,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Istilah Harta Gono-Gini tidak dikenal dalam hukum, tetapi hukum mengatur tentang Harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga yang disebut dengan Harta Bersama, yang diatur dalam Pasal 35 UU Perkawinan.
Harta gono gini dibahas dalam hal terjadi perceraian, berdasarkan Pasal 35 UU Perkawinan, mengatur apabila perkawinan putus, maka ada yang disebut Harta Bersama atau Harta Gono-Gini hal tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya.
Berdasarkan kasus posisi yang disampaikan pemohon, JPN berpendapat,
Berdasarkan ketentuan dalam UU Perkawinan, adapun ragam harta yang dikenal dalam perkawinan yaitu:
1. Harta Bersama: harta yang diperoleh selama perkawinan, yang dikenal pula dengan istilah harta gono-gini;
2. Harta Bawaan masing-masing suami-istri: meliputi harta yang diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan.
Jadi, Harta Gono-Gini atau Harta Bersama tidak selalu mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, melainkan hanya terbatas pada harta yang diperoleh atas usaha/pencaharian suami atau istri selama perkawinan, tidak termasuk hadiah atau warisan yang diperoleh masing-masing.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.