Selamat pagi bapak ibu Jaksa, perkenalkan saya Farah Amalia Haura dari Tegalrejo Yogyakarta. Ada hal yang mau saya tanyakan. Pada awal tahun 2023 kakak saya mengajukan pinjaman uang ke salah satu aplikasi kredit online yang ada di Yogyakarta dengan angsuran sebanyak 12 kali dalam jangka waktu selama 1 tahun. Sampai bulan Juli angsuran masih lancar akan tetapi pada bulan Agustus kakak tidak mampu mengangsur lagi karena sudah tidak bekerja lagi. Kemudian pada awal September ada debt collector yang datang ke rumah dan marah marah serta mengancam akan mengambil barang elektronik yang ada di rumah apabila kakak saya tidak bisa mengangsur kreditnya lagi.
Yang mau saya tanyakan apakah perbuatan debt collector tersebut dapat dibenarkan menurut hukum? Terimakasih bapak ibu.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta secara Gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.