Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-18 14:15:41
Hutang Piutang
PERBUATAN DEBT COLLECTOR

Selamat pagi bapak ibu Jaksa, perkenalkan saya Farah Amalia Haura dari Tegalrejo Yogyakarta. Ada hal yang mau saya tanyakan. Pada awal tahun 2023 kakak saya mengajukan pinjaman uang ke salah satu aplikasi kredit online yang ada di Yogyakarta dengan angsuran sebanyak 12 kali dalam jangka waktu selama 1 tahun. Sampai bulan Juli angsuran masih lancar akan tetapi pada bulan Agustus kakak tidak mampu mengangsur lagi karena sudah tidak bekerja lagi. Kemudian pada awal September ada debt collector yang datang ke rumah dan marah – marah serta mengancam akan mengambil barang elektronik yang ada di rumah apabila kakak saya tidak bisa mengangsur kreditnya lagi. 

Yang mau saya tanyakan apakah perbuatan debt collector tersebut dapat dibenarkan menurut hukum? Terimakasih bapak ibu.

Dijawab tanggal 2023-09-25 08:56:40+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

  1. Mengenai debt collector yang mengancam akan melakukan penyitaan, keluarga anda sebaiknya tidak takut dengan ancaman seperti itu. Hal ini mengingat debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang – barang milik debitur. Sebab pada prinsipnya, penyitaan barang – barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan Pengadilan;
  2. Secara eksplisit tidak terdapat regulasi yang mengatur tentang kode etik penagihan oleh debt collector, namun terdapat ketentuan yang mengatur mengenai etika penagihan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No : 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia No : 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagai berikut :  Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok – pokok etika penagihan antara lain sebagai berikut :
  • Menggunakan kartu identitas resmi yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
  • Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Debitur;
  • Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.  

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta secara Gratis.

Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. YOGYAKARTA
Alamat : Jl.Sukonandi No.6 Kota Yogyakarta
Kontak : 88239331016

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.