Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-13 10:22:47
Pertanahan
PERTAHANAN

Saya membuka lahan dibagian perkebunan yang sudah diberikan kepada sya, perkebunan ini adalah pembagian dari orang tua dan saudara sya mau mengambil tanah tersebut karna belum bersertifikat, Apakah tanah yang belum bersertifikat bisa digugat?

 

Dijawab tanggal 2023-04-14 12:47:42+07

- Pada dasarnya gugat menggugat didasarkan atas adanya hak. Dalam kasus anda, adalah hak atas tanah. Anda mendapatkan lahan tersebut dari pembagian orang tua, sementara Saudara anda hendak mengambil tanah tersebut dengan alasan belum bersertifikat.
- Dalam hal ini harus dilihat apakah pembagian orang tua ini didasarkan pada hak waris/wasiat, atau orang tua masih hidup dan tanah dibagi. Dengan adanya waris ini menimbulkan hak anda atas tanah dimaksud meskipun tanah dimaksud belum bersertifikat. Sehingga pada dasarnya saudara anda bisa saja melakukan gugatan, namun sepanjang anda bisa membuktikan hak atas tanah tersebut berasal dari waris/pembagian yang sah maka anda tetap dapat mempertahankan hak anda.
- Apabila perolehan benar dari waris maka anda bisa menempuh Penetapan Ahli Waris dan Gugat (Sengketa) Waris di Pengadilan Agama setempat 
- Selain itu juga agar ditempuh upaya kekeluargaan Kembali mengingat anda masih keluarga. Kedepannya agar anda juga melakukan pensertifikatan tanah anda supaya untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. SULAWESI TENGAH
Alamat : Kejaksaan Tinggi Sulawesi tengah Jl. Sam Ratulangi No.97, Besusu Bar., Kec. Palu Tim., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118
Kontak : 081341499049

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.