Saya membuka lahan dibagian perkebunan yang sudah diberikan kepada sya, perkebunan ini adalah pembagian dari orang tua dan saudara sya mau mengambil tanah tersebut karna belum bersertifikat, Apakah tanah yang belum bersertifikat bisa digugat?
- Pada dasarnya gugat menggugat didasarkan atas adanya hak. Dalam kasus anda, adalah hak atas tanah. Anda mendapatkan lahan tersebut dari pembagian orang tua, sementara Saudara anda hendak mengambil tanah tersebut dengan alasan belum bersertifikat.
- Dalam hal ini harus dilihat apakah pembagian orang tua ini didasarkan pada hak waris/wasiat, atau orang tua masih hidup dan tanah dibagi. Dengan adanya waris ini menimbulkan hak anda atas tanah dimaksud meskipun tanah dimaksud belum bersertifikat. Sehingga pada dasarnya saudara anda bisa saja melakukan gugatan, namun sepanjang anda bisa membuktikan hak atas tanah tersebut berasal dari waris/pembagian yang sah maka anda tetap dapat mempertahankan hak anda.
- Apabila perolehan benar dari waris maka anda bisa menempuh Penetapan Ahli Waris dan Gugat (Sengketa) Waris di Pengadilan Agama setempat
- Selain itu juga agar ditempuh upaya kekeluargaan Kembali mengingat anda masih keluarga. Kedepannya agar anda juga melakukan pensertifikatan tanah anda supaya untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.