saya mau bertanya, Adik ipar saya sudah 1 tahun lebih tidak diberikan nafkah batin tetapi nafkah lahir masih diberi/dikirim. Mereka sudah dikarunia 2 orang anak dan suaminya tidak berada di Poso lagi tetapi di luar kota Poso. Sedangkan si suami diperoleh informasi telah melakukan perbuatan selingkuh dengan perempuan lain. Apakah adik ipar saya bisa mengajukan cerai kepada suaminya? mohon bantuannya
|
Halo Bapak/Ibu Mega Yudistira Simarmata
Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu Mega yang telah bertanya ke halojpn KN Poso.
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, Bahwa terhadap permasalahan tersebut hendaknya dilakukan upaya penyelesaian terlebih dahulu guna menemukan akar permasalahan. Apa yang menjadi permasalahan dari si suami untuk disampaikan dan apa yang menjadi permasalahan si istri agar disampaikan juga dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum agama Islam (bila beragama islam) dan ketentuan-ketentuan dari peraturan pemerintah. Hendaknya mencari penyelesaian dengan melibatkan orang tua masing-masing dan ustadz/tokoh yang disegani guna membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Perceraian adalah pilihan terakhir jika permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan. Hendaknya Suami sebagai pemimpin kepala rumah tangga memulai terlebih dahulu mencari jalan penyelesaian permasalahan sehingga permasalahan tersebut tidak berlarut-larut yang mengakibatkan si istri tidak ada kepastian urusan rumah tangga dan nafkah keluarga menjadi tidak maksimal.
Namun jika Suami tidak sanggup melaksanakan kewajibannya, tidak mampu menyelesaikan permasalahan dan Istri tetap ingin mengajukan cerai maka ada alasan dan syarat tertentu harus dipenuhi. Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Sedangkan, mengenai apa saja yang merupakan alasan-alasan perceraian, dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975, yaitu :
Alasan-alasan tersebut diatas masih ditambah 2 (dua) lagi sebagaimana tercantum dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu :
Demikian Kami sampaikan, apabila Bapak/Ibu masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Bapak/Ibu dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Poso yang beralamat di Jalan P. Kalimantan Nomor 13 Poso, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso pada jam kerja yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WITA secara GRATIS.