ayah saya ingin melakukan pengukuran tanah miliknya di daerah bayan kabupaten lombok utara, bagaimana cara dan apakah ada biaya yang harus dikelluarkan ?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Sebelum Kami menjelaskan bagaimana dan biaya yang harus dikeluarkan maka kami asumsikan terlebih dahulu bahwa Pengukuran Tanah yang akan dilakukan di Tanah milik Ayah Saudara merupakan pendaftaran untuk pertama kali. Terdapat mekanisme dan biaya yang harus dikeluarkan yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Bagi Ayah Saudara yang baru pertama kali melakukan pendaftaran tanah, maka harus membayarkan biaya senilai Rp 50.000 per bidang. Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah di lokasi. Untuk itu, tarif pelayanannya dihitung berdasarkan rumus:
HSBKu merupakan singkatan dari Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan. Nilainya sebesar Rp 80.000.
Khusus untuk permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah, pemeriksaan tanah dilakukan oleh Panitia A. Untuk tarif pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A dihitung berdasarkan rumus, Tpa = (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp 350.000. HSBKpa merupakan singkatan dari Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat. Adapun nominal HSBKpa ialah sebesar Rp 67.000.
Tarif untuk pelayanan survei, pengukuran, dan pemetaan serta pelayanan pemeriksaan tanah tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Sehingga, biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi dibebankan kepada wajib bayar atau pemohon. Namun di dalam aturan tidak disebutkan nominalnya, umumnya biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi berkisar Rp 250.000.
Namun perlu diketahui, biaya di atas belum termasuk tarif pembuatan akta tanah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.