Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-23 07:07:38
Hutang Piutang
KONTRAK PERJANJIAN

Assalamu'alaikum Bapak dan Ibu Jaksa yang saya hormati,

saya ingin bertanya sedikit terkait dengan Kontrak Perjanjian yang akan saya lakukan dengan seorang narapidana.

apakah seorang narapidana dapat membuat suatu kontrak perjanjian?

dalam hal ini apakah seorang narapidana masih mempunyai hak perdatanya?

seelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban dan respon dari bapak/ibu

Dijawab tanggal 2023-08-23 09:15:02+07

wa'alaikum salam wwarahmatullahi wabarakatuh

terima kasih kami ucapkan telah mempercayai kami untuk permasalahan hukum yang anda hadapi,

kami akan menjawab pertanyaan dari saudara,

menurut Yu Un Oppusunggu Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) seseorang yang tengah menjalani hukuman di penjara dinilai cakap untuk membuat perjanjian, sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi. “Suatu kontrak atau perjanjian mengikat para pihak jika syarat-syaratnya terpenuhi,”

Syarat-syarat tersebut terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata. tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang atau menyatakan seseorang terpidana tidak cakap untuk membuat kontrak. Intinya, pemidanaan tidak merampas hak perdata seseorang.

sekian dan terima kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ACEH UTARA
Alamat : Jalan Medan - Banda Aceh Alue Buket Lhoksukon, Aceh Utara
Kontak : 85159885901

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.