Assalamu'alaikum Bapak dan Ibu Jaksa yang saya hormati,
saya ingin bertanya sedikit terkait dengan Kontrak Perjanjian yang akan saya lakukan dengan seorang narapidana.
apakah seorang narapidana dapat membuat suatu kontrak perjanjian?
dalam hal ini apakah seorang narapidana masih mempunyai hak perdatanya?
seelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban dan respon dari bapak/ibu
wa'alaikum salam wwarahmatullahi wabarakatuh
terima kasih kami ucapkan telah mempercayai kami untuk permasalahan hukum yang anda hadapi,
kami akan menjawab pertanyaan dari saudara,
menurut Yu Un Oppusunggu Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) seseorang yang tengah menjalani hukuman di penjara dinilai cakap untuk membuat perjanjian, sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi. Suatu kontrak atau perjanjian mengikat para pihak jika syarat-syaratnya terpenuhi,
Syarat-syarat tersebut terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata. tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang atau menyatakan seseorang terpidana tidak cakap untuk membuat kontrak. Intinya, pemidanaan tidak merampas hak perdata seseorang.
sekian dan terima kasih