Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-18 10:38:35
Hutang Piutang
KEWENANGAN DEBT COLLECTOR DALAM PENAGIHAN UTANG

apakah dept collector dalam melakukan penagihan utang dapat mengambil barang milik orang yang mempunyai utang secara paksa ? 

Dijawab tanggal 2023-07-20 11:14:18+07

Mengenai debt collector yang mengancam akan melakukan penyitaan, anda sebaiknya tidak  gentar dengan ancaman seperti itu. Hal ini mengingat debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang- barang milik debitur. Sebab, pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan. 

Perbuatan debt collector yang melakukan penyitaan atau mengambil secara paksa barang- barang milik debitur secara melawan hukum dapat dikategorikan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan, maka dapat dikategorikan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 362 KUHP: 

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki  secara hukum, diancam karena pencurian  
dengan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling  lama lima tahun atau [idana benda paling banyak sembilan  ratus rupiah” 

Pasal 365 ayat (1) KUHP:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap  tangan, memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya,  atau untuk menguasai yang dicuri.” 

Secara eksplisit terdapat regulasi yang mengatur tentang kode etik penagihan debt collector, namun terdapat ketentuan yang mengatur mengenai etika penagihan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 perubahan atas  Surat Edaran Indonesia 11/10/DASP Penyelenggaraan Kegiatan Pembayaran Menggunakan sebagai berikut:

Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut: 

  1. menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan; 
  2. penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman , kekerasan dan/atau Tindakan yang bersifat mempermalukan 
  3. penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; 
  4. penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit; penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu; 
  5. penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit; 
  6. penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan 
  7. penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka (6) dan anka (7)  hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit 
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SURABAYA
Alamat : Kejaksaan Negeri Surabaya Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Kota SBY, Jawa Timur 60188
Kontak : 81282345084

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.