apakah dept collector dalam melakukan penagihan utang dapat mengambil barang milik orang yang mempunyai utang secara paksa ?
Mengenai debt collector yang mengancam akan melakukan penyitaan, anda sebaiknya tidak gentar dengan ancaman seperti itu. Hal ini mengingat debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang- barang milik debitur. Sebab, pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.
Perbuatan debt collector yang melakukan penyitaan atau mengambil secara paksa barang- barang milik debitur secara melawan hukum dapat dikategorikan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan, maka dapat dikategorikan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 362 KUHP:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara hukum, diancam karena pencurian
dengan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling lama lima tahun atau [idana benda paling banyak sembilan ratus rupiah
Pasal 365 ayat (1) KUHP:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk menguasai yang dicuri.
Secara eksplisit terdapat regulasi yang mengatur tentang kode etik penagihan debt collector, namun terdapat ketentuan yang mengatur mengenai etika penagihan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 perubahan atas Surat Edaran Indonesia 11/10/DASP Penyelenggaraan Kegiatan Pembayaran Menggunakan sebagai berikut:
Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut: