Dijawab tanggal 2023-07-04 09:27:23+07
Wewenang untuk membuat AJB adalah pada pejabat pembuat akta tanah (PPAT) berdasarkan Pasal 2 PP 37/1998. Berdasarkan pasal 21 ayat 3 PP 37/1998 dijelaskan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar, yaitu :
- Lembar pertama sebanyak 1 rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan;dan
- lembar kedua rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta, yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran, atau dalam hal akta tersebut mengenai pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan, disampaikan kepada pemegang kuasa untuk dasar pembuatan akta pemberian hak tanggungan, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat diberikan salinannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki minuta akta, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan/turunannya
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOPPENG
Alamat : Jl. Samudra No.18, Lemba, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 90811
Kontak : 85298649704