kalender itu pelaksanaan pekerjaan belum selesai, akan dikenakan denda keterlambatan dengan maksimal 50 hari keterlambatan. Apabila tidak selesai dalam waktu 50 hari, akan dilakukan pemutusan kontrak/perikatan tersebut. Pertanyaannya, bolehkah jika pihak pemberi kerja merasa bahwa 50 hari kalender tersebut tidaklah cukup, sehingga akan dibuatkan adendum perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan pada periode pengenaan denda tersebut? Sebab apabila terjadi putus kontrak, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Jika boleh, pemberlakuan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut apakah terhitung sejak berakhirnya 100 hari kalender atau sejak tanggal adendum dilakukan yakni pada periode pengenaan denda tersebut? Jika dilakukan penambahan waktu sejak tanggal adendum dalam periode pengenaan denda tersebut, apakah ada kekosongan perikatan antara waktu berakhir masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak awal dengan penambahan pekerjaan (adendum) di periode pengenaan denda tersebut?
Selamat pagi, terima kasih telah mengajukan pertanyaan kepada kami.
Terkait permasalahan perihal berlakunya penambahan waktu pelaksanaannya, apakah akan dihitung sejak berakhirnya 100 hari kalender waktu pelaksanaan sebelumnya, atau sejak tanggal dibuatnya adendum tersebut yaitu saat sudah memasuki periode pengenaan denda, hal ini juga dapat disepakati oleh para pihak.
Para pihak nantinya dapat memperjelas dalam adendum perjanjian apakah penambahan waktu pelaksanaan dihitung setelah berakhirnya 100 hari waktu pelaksanaan awal, atau dihitung dari waktu penandatanganan/dibuatnya adendum. Saran kami, penjelasan tersebut sebaiknya diatur jelas dalam perjanjian agar tidak terjadi perbedaan penafsiran antara para pihak.
Selanjutnya, perihal kekosongan perikatan yang Anda singgung dalam pertanyaan, hal tersebut tidak akan terjadi, sebab adendum yang dibuat merupakan perjanjian tambahan yang menjadi satu kesatuan dengan perjanjian pokoknya. Selain itu, pada dasarnya pada saat adendum dilakukan di masa pengenaan denda, perikatan antara para pihak masih berlaku karena masa pengenaan denda juga masuk dalam masa berlakunya perjanjian. Adapun penentuan apakah jangka waktu mulai dari habisnya waktu pelaksanaan 100 hari hingga tanggal dibuatnya adendum akan dianggap sebagai masa pengenaan denda atau penambahan waktu pelaksanaan, hal ini dapat disepakati juga oleh para pihak sebagaimana yang kami jelaskan.
Demikian jawaban dari kami terkait adendum kontrak atau adendum perjanjian sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.