Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-15 13:08:20
Pertanahan
TANAH MILIK PRIBADI, MAU DIPAKAI PEMERINTAH, APAKAH ADA GANTI RUGINYA?

Selamat siang bapak/ibu saya mau bertanya, sempat jaman seroja tanah saya mau dipakai untuk pembangunan posko untuk korban angin seroja oleh pemerintah daerah namun tidak jadi. mau bertanya apabila saat itu  tanah saya jadi dipakai pemerintah daerah, apakah sah ya? dan apakah ada ganti ruginya? terima kasih

Dijawab tanggal 2023-11-17 14:48:36+07

Terima kasih atas kepercayaannya bapak kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi bapak.

Bahwa Pemerintah dapat melakukan pengadaan tanah untuk keperluan mendesak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam situasi tertentu, seperti untuk pembangunan infrastruktur, proyek publik, pengembangan kawasan, atau kepentingan umum lainnya, pemerintah dapat menggunakan mekanisme pengadaan tanah yang disebut "pembebasan lahan paksa" atau "eminent domain" untuk mendapatkan kepemilikan tanah yang diperlukan. Pengadaan tanah untuk keperluan mendesak adalah tindakan yang dilakukan dalam kepentingan umum. Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”). Secara umum, pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Indonesia sendiri mengatur hal tersebut yakni pengadaan tanah untuk keperluan mendesak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 49 ayat (1): “Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum karena keadaan mendesak akibat bencana alam, perang, konflik sosial yang meluas, dan wabah penyakit dapat langsung dilaksanakan pembangunannya setelah dilakukan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.”

Jadi menjawab pertanyaan bapak, dalam Undang-Undang baik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum maupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ganti rugi dalam kepemilikan tanah untuk kepentingan umum diatur, namun menurut hemat kami dikarenakan pembangunan hanya untuk posko bencana alam yang bangunannya tidak tetap tidak dilakukan ganti rugi. Hal ini dikarenakan dalam Pasal 123 Point 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ayat (1) berbunyi: “Nilai Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26”. Meninjau pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang berbunyi: Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi: a. tanah; b. ruang atas tanah dan bawah tanah; c. bangunan; d. tanaman; e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau f. kerugian lain yang dapat dinilai”. Jadi menurut hemat kami Pemerintah Daerah memiliki hak untuk menggunakan tanah demi kepentingan umum, akan tetapi karena pertanyaan bapak terkait posko bencana alam yang peruntukannya tidak tetap atau jangka panjang atau pembangunan dalam bentuk fisik sehingga tidak perlu adanya ganti rugi walaupun secara Undang-Undang diatur tentang ganti kerugian.

Demikian Kami sampaikan, apabila Bapak masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Bapak dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SABU RAIJUA
Alamat : Kantor Pengacara Negara JL. Terdamu Seba, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua Telp(0380)8701090
Kontak : 81246444875

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.