Selamat siang bapak/ibu saya mau bertanya, sempat jaman seroja tanah saya mau dipakai untuk pembangunan posko untuk korban angin seroja oleh pemerintah daerah namun tidak jadi. mau bertanya apabila saat itu tanah saya jadi dipakai pemerintah daerah, apakah sah ya? dan apakah ada ganti ruginya? terima kasih
Terima kasih atas kepercayaannya bapak kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi bapak.
Bahwa Pemerintah dapat melakukan pengadaan tanah untuk keperluan mendesak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam situasi tertentu, seperti untuk pembangunan infrastruktur, proyek publik, pengembangan kawasan, atau kepentingan umum lainnya, pemerintah dapat menggunakan mekanisme pengadaan tanah yang disebut "pembebasan lahan paksa" atau "eminent domain" untuk mendapatkan kepemilikan tanah yang diperlukan. Pengadaan tanah untuk keperluan mendesak adalah tindakan yang dilakukan dalam kepentingan umum. Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU 2/2012). Secara umum, pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Indonesia sendiri mengatur hal tersebut yakni pengadaan tanah untuk keperluan mendesak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 49 ayat (1): Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum karena keadaan mendesak akibat bencana alam, perang, konflik sosial yang meluas, dan wabah penyakit dapat langsung dilaksanakan pembangunannya setelah dilakukan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Jadi menjawab pertanyaan bapak, dalam Undang-Undang baik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum maupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ganti rugi dalam kepemilikan tanah untuk kepentingan umum diatur, namun menurut hemat kami dikarenakan pembangunan hanya untuk posko bencana alam yang bangunannya tidak tetap tidak dilakukan ganti rugi. Hal ini dikarenakan dalam Pasal 123 Point 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ayat (1) berbunyi: Nilai Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Meninjau pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang berbunyi: Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi: a. tanah; b. ruang atas tanah dan bawah tanah; c. bangunan; d. tanaman; e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau f. kerugian lain yang dapat dinilai. Jadi menurut hemat kami Pemerintah Daerah memiliki hak untuk menggunakan tanah demi kepentingan umum, akan tetapi karena pertanyaan bapak terkait posko bencana alam yang peruntukannya tidak tetap atau jangka panjang atau pembangunan dalam bentuk fisik sehingga tidak perlu adanya ganti rugi walaupun secara Undang-Undang diatur tentang ganti kerugian.
Demikian Kami sampaikan, apabila Bapak masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Bapak dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua secara gratis.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan