Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-21 10:05:13
Pertanahan
PERTANAHAN

Bahwa saya mendapatkan sebidang tanah dari warisan orang tua, yang telah saya garap selama 5 tahun, dan saat ini ada pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut tanpa dasar alat bukti, sedangkan saya memegang SKT atas nama orang tua. 

Atas permasalahan tersebut, apa yang harus saya lakukan ?   

Dijawab tanggal 2023-09-21 10:06:37+07
  • Bahwa yang menjadi bukti kepemilikan atas tanah adalah Akta Jual beli dan sertifikat. Maka untuk meningkat kan pengakuan hak milik atas tanah yang berupa Tanah adat, Girik, Letter C segera di daftarkan permohonan atas kepemilikan tanah tersebut untuk memperoleh Hak atas Tanah pada Badan pertanahan yang di sebut dengan sertifikat, pengakuan Hak milik atas tanah yang di tuangkan dalam bentuk Sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah berdasarkan pasal 19 Ayat (2) UUPA dan pasal 31 PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  • Bahwa dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah hanya mengatur Peralihan Hak Atas Tanah karena pewarisan terhadap tanah yang sudah disertifkatkan, sehingga untuk tanah yang belum bersertifkat tetap mengacu kepada Pasal 12 Ayat (1) PP. No. 24 Tahun 1997. 
  • Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No.  24 Tahun 1997, Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:[3]
  1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik;
  2. Pembuktian hak dan pembukuannya;
  3. Penerbitan sertifikat;
  4. Penyajian data fisik dan data yuridis;
  5. Penyimpanan daftar umum dan dokumen.
  • Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 24 PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Dalam hal bukti tertulis tersebut tidak lengkap atau tidak ada lagi, pembuktian kepemilikan itu dapat dilakukan dengan keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang dapat dipercaya kebenarannya menurut pendapat Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik. Yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang cakap memberi kesaksian dan mengetahui kepemilikan tersebut. 

Atas permasalahan tersebut, diberikan saran yakni : 

  1. Agar pemohon dapat memperkuat bukti penguasaan fisik pemohon. 
  2. Agar pemohon segera mengajukan pendaftaran tanah baru kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BENGKULU UTARA
Alamat :
Kontak :

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.