Bahwa saya mendapatkan sebidang tanah dari warisan orang tua, yang telah saya garap selama 5 tahun, dan saat ini ada pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut tanpa dasar alat bukti, sedangkan saya memegang SKT atas nama orang tua.
Atas permasalahan tersebut, apa yang harus saya lakukan ?
Atas permasalahan tersebut, diberikan saran yakni :
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan