Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 29 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-11 14:59:04
Pertanahan
PENGERTIAN ADMINISTRASI PERTANAHAN DAN DASAR HUKUMNYA

Assalamualaikum Wr.Wb

selamat sore bapak dan ibu yang berada di Kejaksaan Negeri Gayo Lues, saya ingin bertanya mengenai 2 (dua) hal yaitu :

  1. Mengapa diperlukan administrasi pertanahan yang baik dalam administrasi negara?
  2. Upaya apa yang harus dilakukan untuk mencapai tertib administrasi pertanahan?

mohon penjelasannya bapak dan ibu, sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

Dijawab tanggal 2023-10-11 15:18:25+07

Hai sobat Adhyaksa, terimakasih sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN secara gratis

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu administrasi pertanahan, administrasi pertanahan adalah suatu kebijakan yang digariskan oleh pemerintah dalam mengatur hubungan-hubungan hukum antara tanah dengan orang sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dijabarkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Selain itu, administrasi pertanahan merupakan suatu usaha dan kegiatan suatu organisasi dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertanahan dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kemudian bahwa setiap kegiatan badan atau pejabat negara dalam mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, penyediaan dan pemeliharaan tanah merupakan kegiatan administrasi pertanahan.

Selanjutnya, administrasi pertanahan merupakan sistem yang menyediakan berbagai infrastruktur untuk menerapkan kebijakan pertanahan dan strategi pengelolaannya. Hasil pengelolaan data dan informasi pertanahan selanjutnya dapat digunakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, kehidupan sosial masyarakat, dan menjaga sumber daya lingkungan dalam pengembangan berkelanjutan wilayah tertentu. Karena, sistem administrasi pertanahan tidak hanya menekankan pada pendaftaran dan pemetaan tanah, melainkan juga menekankan pada perencanaan wilayah dan evaluasi penggunaan tanah. Administrasi pertanahan termasuk dalam bidang administrasi negara, lalu yang dimaksud dengan administrasi negara adalah keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dan suatu negara dalam usaha untuk mencapai tujuan negara. Administrasi negara mempunyai tugas utama antara lain menetapkan tujuan menyeluruh yang hendak dicapai dan menentukan kebijaksanaan umum yang menyangkut seluruh organisasi, Selain itu, administrasi negara merupakan seni dan ilmu tentang manajemen yang dipergunakan untuk mengatur urusan urusan negara.

Pada dasarnya, administrasi pertanahan merupakan kegiatan yang bersifat administratif dan konsep administrasi pertanahan tidak bisa dilepaskan dari konsep pendaftaran tanah, Administrasi di bidang pertanahan dapat ditemukan dalam kegiatan pendaftaran tanah yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi pemilik suatu bidang tanah yang dibuktikan dengan tanda bukti yang sah, berupa sertifikat hak atas tanah, Kemudian sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tujuan pendaftaran tanah adalah sebagai berikut :

  1. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
  2. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar untuk terselenggaranya tertib
    administrasi pertanahan.

Lebih lanjut, walaupun konsep pendaftaran tanah selalu dikaitkan dengan perlindungan kepentingan atau hak pemilik tanah, namun pendaftaran tanah juga harus bisa menjadi instrumen bagi kebijakan pertanahan secara nasional dan mekanisme untuk mendukung pembangunan ekonomi, Dasar penyelenggaraan administrasi pertanahan dapat juga dilihat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, atas dasar ketentuan dalam UUD 1945 tersebut, bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Kemudian, dasar penyelenggaraan administrasi pertanahan juga tercermin dalam Pasal 2 ayat (2) UU PA dimana hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk:

  1. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
  2. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
  3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Menjawab pertanyaan anda yang pertama, berdasarkan penjelasan di atas dapat kami simpulkan bahwa administrasi pertanahan merupakan usaha serta kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan tentang tanah dengan tujuan menjamin kepastian hukum dan tertib pertanahan, dengan adanya administrasi pertanahan yang baik, maka tujuan administrasi negara seperti penyelenggaraan atau penegakkan kebijaksanaan negara akan tercapai, mengingat administrasi pertanahan merupakan bagian dari administrasi negara.

demikian jawaban dari kami, namun apabila saudara masih kurang memahami dan memiliki pertanyaan yang lain, maka silahkan berkonsultasi langsung ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.