Assalamualaikum wr.wb bapak dan ibu Kejaksaan Negeri Gayo Lues, izin bapak dan ibu saya ingin bertanya mengenai permasalahan bagaimana hukumnya jika seseorang parkir sembarangan di depan rumah kita yang menghalangi akses keluar masuk rumah kita sendiri dikarenakan tetangga saya ini sudah sangat sering memarkirkan mobil nya di area rumah saya, sehingga saya dan keluarga sangat susah untuk keluar masuk dan kami juga ada mobil dan motor.
terimakasih bapak dan ibu.
Waalaikumssalam Wr.Wb terimakasih kepada saudara Muchlisina Lahuddin sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN, saya Yusril Ardi, S.Kom., S.H., M.CIO selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara akan menjawab pertanyaan saudara bahwa perbuatan tetangga anda yang parkir sembarangan di depan rumah hingga menghalangi akses keluar masuk rumah anda sendiri dapat dikatakan telah melanggar hak subjektif anda dan asas kepatutan dalam kehidupan bertetangga, adapun jalur hukum yang dapat ditempuh adalah gugatan perdata yaitu perbuatan melawan hukum, ketentuan konstitusi dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan, yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan, bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, serta kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan parkir depan rumah orang yang dilakukan tetangga anda, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, langkah hukum berupa gugatan secara perdata dapat anda pertimbangkan untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut, unsur-unsur perbuatan melawan hukum ini terdiri atas adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian dan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian yang ada, sehingga, kami berpendapat tetangga anda yang parkir depan rumah orang telah melanggar hak subjektif anda sebagai pemilik rumah untuk dapat mengakses keluar masuk rumah dengan nyaman dan kapanpun diinginkan tanpa ada gangguan selain itu yang dapat mengganggu pekerjaan dan keseharian anda. tetangga anda juga telah melanggar kepatutan yang ada di masyarakat karena dalam kehidupan bertetangga sudah menjadi hal yang lazim bahwa tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan tetangganya, dalam hal ini anda merasa dirugikan dari segi waktu karena harus menunggu tetangga anda untuk memindahkan mobilnya.
semoga jawaban diatas dapat bermanfaat dan memberi solusi untuk permasalahan saudara.