Saya memiliki toko yang menjual bahan bangunan. Ada salah seorang konsumen yang sering berbelanja di toko. Awalnya semuanya lancar, tetapi belakangan orang tersebut utang Rp45 juta di toko saya dan akan berjanji akan membayarnya kalau usahanya lancar. Setelah barang saya berikan, hingga sekarang orang tersebut tidak bayar utang padahal usahanya berjalan lancar. Pertanyaan saya, upaya hukum apa yang mesti saya lakukan dan adakah hukum untuk seseorang yang tidak mau bayar utang?
Selamat Siang dan Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sebelumnya, kami turut prihatin atas kerugian yang Saudara alami. Berdasarkan uraian kronologis yang Saudara ceritakan, dapat dipahami bahwa permasalahan tidak bayar utang merupakan permasalahan wanprestasi dalam perjanjian jual beli.
Sejalan dengan definisi yuridis yang diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata, wanprestasi digambarkan sebagai suatu keadaan dimana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Adanya wanprestasi tentu menyebabkan Saudara selaku kreditor mengalami kerugian. Dalam hal ini, kreditor memiliki hak untuk memaksa debitur yang wanprestasi untuk memenuhi perjanjian atau melakukan pembatalan perjanjian disertai dengan penggantian biaya kerugian dan bunga dan KUH Perdata juga telah mengatur beberapa tindakan yang dapat dilakukan oleh kreditor dalam hal terjadi wanprestasi, yakni sebagai berikut:
Dan untuk kasus Saudara , dapat dikatakan bahwa bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen Saudara adalah tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya. Dalam hal ini, konsumen Saudara berjanji akan membayar dan melunasi utangnya, tetapi ia tidak bayar utang dan oleh karenanya, tindakan konsumen yang tidak bayar utang murni merupakan perbuatan wanprestasi, sehingga masuk ke dalam ranah perdata. Dengan demikian, upaya hukum yang dapat Saudara lakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.