Saya ingin mengembangkan usaha saya dengan mendirian PT Perorangan, tetapi saya tidak tahu apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan, apa saja syarat untuk mendirikan PT Perorangan ?
Yth Sdr. Reve kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang dimohonkan untuk selanjutnya dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriterian Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP No 8/2021) menentukan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 32 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa modal dasar Perseroan paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Namun dalam Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang mengubah pasal 32 ayat (2) UU PT, disebutkan bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal 25%, yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian untuk PT Perorangan.