Selamat siang Pak/Bu Jaksa.
Saya ingin berkonsultasi, ada seorang nenek yang sepakat menjual tanahnya kepada seseorang, harganya sudah sepakat dan belum ada DP sedikitpun serta tidak ada bukti perjanjian apapun juga. Setelah itu nenek tersebut meninggal, apakah jual beli tanah tersebut dapat dilanjutkan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) perjajian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
R. Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian menjelaskan bahwa untuk didapatkan adanya suatu perjanjian minimal harus ada dua pihak sebagai subjek hukum, di mana masing-masing pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya dalam suatu hal tertentu. Adapun hal tertentu yang dimaksud dapat berupa untuk menyerahkan sesuatu, berbuat sesuatu, maupun untuk tidak berbuat sesuatu. Sedangkan dalam bentuknya perjanjian dapat berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan maupun ditulis.
Lalu, menurut Pasal 1457 KUH Perdata, jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelah kedua belah pihak telah sepakat mengenai barang dan harganya, meskipun barang tersebut belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
Selanjutnya untuk menentukan sahnya suatu perjanjian maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata sebagai berikut:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1.kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2.kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.suatu pokok persoalan tertentu;
4.suatu sebab yang tidak terlarang.
Dalam pertanyaan anda diketahui telah ada kesepakatan mengenai jual beli tanah dengan harganya antara Nenek dan seseorang calon pembeli, namun demikian kesepakatan jual beli tersebut hanya dilakukan secara lisan.
Apabila perjanjian yang dibuat secara lisan itu tetap merupakan perjanjian yang sah dan mengikat sebagaimana dijelaskan dalam artikel Tentang Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis, namun memiliki kelemahan pembuktian karena perjanjian lisan tidak dituangkan dalam suatu akta tertulis yang dapat membuktikan adanya suatu perjanjian jika terdapat salah satu pihak yang menyangkal adanya perjanjian tersebut di kemudian hari.
Sehingga, jika salah satu pihak menyangkal adanya perjanjian tersebut, maka pihak yang mendalilkan adanya perjanjian tersebut harus membuktikan peristiwa perjanjian tersebut, sesuai dengan Pasal 1865 KUH Perdata yang berbunyi:
Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.
Dan dikarenakan kami kurang mendapatkan informasi yang cukup, maka kami memberikan 2 pernyataan;
Pertama, apabila perjanjian tersebut memang benar ada, disaksikan dan bahkan diakui oleh Anda sendiri maupun anggota keluarga lainnya, maka perjanjian jual beli tersebut dapat dilanjutkan oleh anda/pewaris sebagai ahli waris beserta ahli waris lainnya, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam artikel Akibat Hukum Jika Salah Satu Pihak Dalam Perjanjian Meninggal Dunia bahwa meninggalnya salah satu pihak tidak menghilangkan atau membatalkan suatu hubungan hukum, tetapi hak-hak dan kewajiban-kewajiban hukum tersebut beralih kepada para ahli waris.
Meski demikian, karena hal ini menyangkut tentang jual beli tanah, maka agar jual beli tersebut jelas dan terang harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar peralihannya dapat didaftarkan di kantor pertanahan. Adapun hal tersebut diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) yang berbunyi :
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, apabila perjanjian jual beli tersebut disangkal oleh salah satu pihak dan menyatakan kesepakatan tersebut tidak pernah ada dan/atau diragukan kebenarannya, maka dalam hal ini pihak yang merasa perjanjian tersebut benar-benar ada, maka ia harus membuktikan mengenai adanya peristiwa jual beli tersebut dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan