Selamat pagi bapak/ibu, saya ingin bertanya, keluarga saya mempunyai sertifikat tanah dan sertifikat tanah ayah saya tersebut rusak karena dimakan rayap sehingga hanya ada sisa sedikit dari dokumen tersebut. Bagaimana prosedur yang harus ayah saya lakukan untuk mendapatkan sertifikat penggantinya? Bagaimana status sertifikat yang baru tersebut nantinya? Mohon bantuannya bapak/ibu, terima kasih
Selamat Siang dan Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Perlu diketahui bahwa suatu sertifikat dianggap rusak apabila ada bagian yang tidak terbaca atau ada halaman yang robek atau terlepas, akan tetapi masih tersisa bagian sertifikat yang cukup untuk mengidentifikasi adanya sertifikat tersebut. Pada dasarnya jika sebuah sertifikat tanah rusak maka dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 137 ayat (1) Permen Agraria/Ka. BPN 3/1997 yang berbunyi: Permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena rusak atau karena masih menggunakan blangko sertifikat lama dapat diajukan oleh yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat atau sisa sertifikat yang bersangkutan.
Permohonan sertifikat penggantianya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang, jika pemegang hak atau penerima hak sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Lebih lanjut, syarat teknis untuk mengurus penggantian sertifikat tanah yang rusak diatur oleh Kantor Pertanahan di masing-masing daerah.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan