Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 29 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-16 09:05:37
Pertanahan
SERTIFIKAT TANAH RUSAK

Selamat pagi bapak/ibu, saya ingin bertanya, keluarga saya mempunyai sertifikat tanah dan sertifikat tanah ayah saya tersebut rusak karena dimakan rayap sehingga hanya ada sisa sedikit dari dokumen tersebut. Bagaimana prosedur yang harus ayah saya lakukan untuk mendapatkan sertifikat penggantinya? Bagaimana status sertifikat yang baru tersebut nantinya? Mohon bantuannya bapak/ibu, terima kasih 

Dijawab tanggal 2023-10-16 12:22:21+07

Selamat Siang dan Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Perlu diketahui bahwa suatu sertifikat dianggap rusak apabila ada bagian yang tidak terbaca atau ada halaman yang robek atau terlepas, akan tetapi masih tersisa bagian sertifikat yang cukup untuk mengidentifikasi adanya sertifikat tersebut. Pada dasarnya jika sebuah sertifikat tanah rusak maka dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 137 ayat (1) Permen Agraria/Ka. BPN 3/1997 yang berbunyi: Permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena rusak atau karena masih menggunakan blangko sertifikat lama dapat diajukan oleh yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat atau sisa sertifikat yang bersangkutan.

Permohonan sertifikat penggantianya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang, jika pemegang hak atau penerima hak sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Lebih lanjut, syarat teknis untuk mengurus penggantian sertifikat tanah yang rusak diatur oleh Kantor Pertanahan di masing-masing daerah.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SEKADAU
Alamat : Jalan Merdeka Timur, KM 9, Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau
Kontak : 82150253677

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.