Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-06 16:39:48
Pertanahan
SERTIFIKAT TANAH GANDA

Selamat Sore Bapak/Ibu 

Saya ingin berkonsultasi kepada bpk/ibu JPN, Saya telah membeli tanah dan rumah dari perumnas pada tahun 2012 dan sudah ada sertifikat hak milik saya. tetapi beberapa waktu yang lalu ada orang lain yang mengaku mempunyai tanah yang saya tempati dengan sertifikat hak miliknya juga. Apa yang harus dilakukan jika terdapat 2 sertifikat tanah yang dimiliki 2 pihak berbeda namun atas tanah yang sama? dan bagaimana aturan hukumnya tentang SHM ganda ini? Terima kasih

Dijawab tanggal 2023-06-08 15:35:59+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.  Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Berdasarkan kronologis yang saudara sampaikan, dalam hal terdapat sertifikat tanah yang dimiliki 2 pihak berbeda namun atas tanah yang sama maka kami perlu juga mengetahui tahun berapakah terbitnya SHM yang saudara miliki dan saudara juga tidak menyebutkan secara jelas tahun terbit SHM orang lain yang mengaku sebagai pemilik tanah yang saudara miliki saat ini. Bahwa aturan hukumnya mengenai SHM ganda tersebut adalah berdasarkan Yurispudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 yang menyatakan “Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.” Adapun langkah yang dapat saudara lakukan adalah dengan membandingkan tahun terbitnya SHM yang saudara miliki dengan SHM yang dimiliki oleh orang lain tersebut serta langkah hukum yang dapat saudara lakukan untuk mempertahankan hak-hak saudara antara lain melakukan penyelesaian sengketa melalui Kantor Pertanahan, mengajukan gugatan pembatalan sertifikat pada Pengadilan Tata Usaha Negara, dan membuat laporan kepolisian apabila ada dugaan pemalsuan sertifikat.        

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Siak secara gratis.  

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SIAK
Alamat : Kantor Kejaksaan Negeri Siak Komplek Perkantoran Bupati Tj.Agung, Kecamatan Mempura Kabupaten Siak
Kontak : 82261460855

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.