Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-12-19 10:16:24
Pertanahan
PENGGUNAAN FASILITAS UMUM
  • Apakah Fasilitas Umum seperti toilet itu berbayar, karena saya sebagai pedagang merasa keberatan jika harus bayar setiap ingin ke toilet ? 
Dijawab tanggal 2023-12-22 07:28:36+07

Terima kasih atas kepercayaan SaudarI kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudari adalah sebagai berikut:

Bahwa keberadaan toilet di sebuah Pasar merupakan salah satu fasilitas yang sangat dibutuhkan, bukan hanya untuk para pedagang namun juga untuk para pembeli ataupun para pengunjung pasar ”. Toilet Umum itu ada yang berbayar dan ada yang tidak berbayar. Untuk toilet yang berbayar, pembangunan toilet tersebut biasanya dikelola oleh pihak ketiga, toilet ini berbayar karena ada biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan toilet agar toilet menjadi bersih dan wangi, sehingga pengguna toilet merasa nyaman ketika menggunakan toilet. Jika pedagang keberatan terhadap toilet berbayar tersebut, maka pedagang dapat membicarakan kembali dengan pihak pengelola pasar terkait keberatan tersebut..

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANGERANG SELATAN
Alamat : Jl. Promoter No. 2 BSD Kec. Serpong -Tangerang Selatan
Kontak : 81288111872

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.