Assalamualaikum wr.wb.
selamat pagi bapak dan ibu di Kejaksaan Negeri Gayo Lues, izin bertanya bahwa pihak pertama telah menggadaikan kepada saya selaku pihak kedua berupa tanah perkebunan dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), saya telah menyetujui dan menyepakati memberikan uang kepada pihak pertama dibuktikan dengan adanya surat perjanjian, namun pihak pertama mengembalikan uang gadai tidak sebesar jumlah yang telah disepakati di surat perjanjian dengan alasan pihak pertama tidak mengakui tanda tangan disurat tersebut, kemudian yang ingin saya tanyakan bagaimana keabsahan perjanjian jika salah satu pihak berganti tanda tangan dan tidak mengakui perjanjian, apa yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan atas kejadian tersebut.
terimakasih bapak dan ibu.
Waalaikumssalam wr.wb.
selamat pagi juga untuk bapak sukri terimakasih sebelumnya sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN secara gratis, berdasarkan pertanyaan bapak bahwa di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi (telah menerima dan sebagainya), tanda tangan berfungsi sebagai suatu pernyataan kemauan pembuat tanda tangan (penandatanganan) bahwa ia menghendaki agar tulisan itu dalam hukum dianggap sebagai tulisannya sendiri (si pembuat tanda tangan) dengan membubuhkan tanda tangannya di bawah suatu tulisan. Penggantian tanda tangan atau ganti tanda tangan diperbolehkan sepanjang diakui oleh orang yang membuat tanda tangan, hal ini diatur dalam Pasal 1875 KUH Perdata yang menyatakan suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka, ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu. Akan tetapi apabila tanda tangan lama sudah digunakan di berbagai dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penggunaan tanda tangan baru perlu didahului oleh penetapan Pengadilan Negeri.
Kemudian pertanyaan selanjutnya apakah perubahan tanda tangan memengaruhi keabsahan perjanjian? Pada dasarnya para pihak diberikan kebebasan untuk membuat suatu perjanjian, apapun isi dan bagaimana bentuknya, hal ini sesuai dengan penerapan asas kebebasan berkontrak. Namun meski diberikan kebebasan suatu perjanjian wajib memperhatikan ketentuan keabsahan perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat yaitu sebagai berikut :
Kemudian jawaban atas pertanyaan anda yang mempersoalkan tentang keabsahan perjanjian akibat mengganti atau tidak mengakui tanda tangan dapat dikaitkan dengan syarat kesepakatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata di atas, untuk dapat dikatakan tidak sah salah satu pihak harus mengajukan pembatalan ke pengadilan, dengan demikian selama tidak ada pihak yang mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian itu maka perjanjian tetap mengikat para pihak sama seperti perjanjian yang sah. Kemudian alasan keengganan salah satu pihak untuk mengakui tanda tangan di dalam suatu perjanjian tidak serta-merta membuat perjanjian tersebut batal atau kehilangan keabsahannya, para pihak tetap berkewajiban untuk memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian yang mengikat selayaknya undang-undang tersebut. Sebagaimana telah dijelaskan di atas segala tulisan termasuk akta bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian seperti akta otentik apabila para pihak yang menandatangani mengakui kebenarannya, akan tetapi jika ada pihak yang memungkiri kebenaran tulisan atau tanda tangannya di akta bawah tangan sebagaimana yang anda alami, maka hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka pengadilan. Dengan demikian langkah yang dapat dilakukan jika salah satu pihak berdalih mengganti tanda tangan dan tidak mengakui perjanjian, pihak yang lain dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, oleh karena dalam hal ini pihak tersebut juga menolak memenuhi kewajibannya, maka jenis gugatan yang dapat diajukan adalah gugatan wanprestasi.
demikian jawaban dari kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, semoga bermanfaat dan bisa menjadi solusi untuk permasalahan bapak.