Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-21 07:17:05
Hutang Piutang
JUAL BELI

Selamat Pagi Saya ingin bertanya apakah uang muka dapat dikembalikan, jika perjanjian jual beli batal?

Dijawab tanggal 2023-08-21 14:15:07+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Apabila pembeli ingin membatalkan perjanjian jual beli setelah membayarkan uang muka, akibat hukumnya adalah uang muka yang telah dibayarkan tidak bisa kembali. Mengapa? Sebab Pasal 1464 KUH Perdata telah mengatur jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar atau uang muka, salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh mengembalikan uang muka. Penjual tidak wajib untuk mengembalikan uang muka. Sehingga, Anda hanya dapat membatalkan perjanjian jual beli, namun penjual tidak wajib untuk mengembalikan uang muka yang telah diterimanya.

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Klungkung

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KLUNGKUNG
Alamat : Jl. Gajah Mada No.56, Semarapura Tengah, Kec. Klungkung, Kabupaten Klungkung
Kontak : 82213899356

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.