Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-22 08:52:43
Pertanahan
GIMANA SIH KETENTUAN GEDUNG TINGGI YANG DIBANGUN DI DEKAT PEMUKIMAN?

Saya ingin menanyakan tentang batas aman bangunan tinggi dengan permukiman di sekitarnya. Bagaimana hukumnya untuk bangunan tinggi (Rumah sakit) dengan 10 lantai lebih, jika berdempetan dengan permukiman penduduk? Apakah ada peraturan tentang jarak antara bangunan tinggi dengan rumah warga?

Dijawab tanggal 2023-08-22 15:27:59+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

            Sebelum kami menjelaskan lebih jauh, Kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai apa itu Bangunan atau Gedung. Dalam ketentuan umum Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menjelaskan bahwa Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, Sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

            Terkait ketentuan Bangunan Gedung berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2002 tersebut harus mempertimbangkan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan Gedung yang meliputi koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketinggian bangunan, koefisien daerah hijau, dan koefisien tapak basement. Selain itu Bangunan Gedung juga harus memperhatikan Jarak Bebas Bangunan yang meliputi Garis Sempadan Bangunan, Jarak Bangunan Gedung dengan batas persil, dan jarak antar bangunan Gedung.

            Penentuan besaran jarak bebas bangunan Gedung harus mempertimbangkan:

  1. Keselamatan terkait proteksi kebakaran;
  2. Kesehatan terkait sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi;
  3. Kenyamanan terkait pandangan, kebisingan, dan getaran;
  4. Kemudahan terkait aksesibilitas dan akses evakuasi;
  5. Keserasian lingkungan terkait perwujudan wajah kota;
  6. Ketinggian bangunan gedung yang ditetapkan dalam ketentuan intensitas bangunan gedung.

Namun secara spesifik diatur pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 29/PRT/M/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Selain itu juga aturan mengenai hal-hal yang Saudara tanyakan juga ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) sehingga ketentuan spesifiknya juga tergantung kepada perencanaan wilayah pada lokasi bangunan Gedung tersebut.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MATARAM
Alamat : Jl. Dr. Sudjono Lingkar Selatan Kota Mataram
Kontak : 87860605752

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.