Ijin bertanya Ibu Jaksa , Saya memiliki tanah yang memiliki SHM atas nama saya pribadi, tapi tanah saya di tempati dan sudah ada bangunan oleh warga sekitar tanpa sepengetahuan saya.
Dan bangunan itu diatas tanah saya sekarang ini ingin saya gusur untuk saya pakai tapi mereka meminta ganti kerugian karena bangunan yang telah mereka bangun yang mau saya gusur. Apakah permasalahan ini dapat saya tindaklanjut ? Karena sudah sangat meresahkan warga yang tidak punya hak apapun tetapi malah mengancam saya balik.
Mohon petunjuk Ibu Jaksa terkait permasalahan tersebut.
Terimakasih telah bertanya kepada kami di Halo JPN.
Jawaban kami :
Saudara dapat melaporkan pasal penyerobotan lahan tanah Pasal 385 KUHP ke pihak yang berwajib (Polisi) dengan membawa bukti surat tanah milik saudara.
Terimakasih
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan