Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-20 08:47:06
Pertanahan
PERMASALAHAN TANAH

Ijin bertanya Ibu Jaksa ,  Saya memiliki tanah yang memiliki SHM atas nama saya pribadi, tapi tanah saya di tempati dan sudah ada bangunan oleh warga sekitar tanpa sepengetahuan saya.
Dan bangunan itu diatas tanah saya sekarang ini ingin saya gusur untuk saya pakai tapi mereka meminta ganti kerugian karena bangunan yang telah mereka bangun yang mau saya gusur. Apakah permasalahan ini dapat saya tindaklanjut ? Karena sudah sangat meresahkan warga yang tidak punya hak apapun tetapi malah mengancam saya balik.

Mohon petunjuk Ibu Jaksa terkait permasalahan tersebut.

Dijawab tanggal 2023-09-22 13:45:58+07

Terimakasih telah bertanya kepada kami di Halo JPN.

Jawaban kami :

Saudara dapat melaporkan pasal penyerobotan lahan tanah Pasal 385 KUHP ke pihak yang berwajib (Polisi) dengan membawa bukti surat tanah milik saudara.

Terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BITUNG
Alamat : Kejaksaan Negeri Bitung
Kontak : 81356806777

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.