Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-31 14:14:10
Pertanahan
PERMASALAHAN PERTANAHAN

Saya izin bertanya terkait permasalahan tanah, saya pernah membeli tanah dan bangunan di daerah Kabupaten Gowa dimana tanah dan bangunan yang saya beli tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah hampir 3 tahun menempati dan menguasai tanah dan bangunan tersebut, kemudian ada orang lain mengakui memiliki tanah tesebut dan sudah bersertifikat SHM juga. yang mau saya tanyakan bagaimana tindakan dan langkah-langkah yang harus saya lakukan ?

Dijawab tanggal 2023-09-01 12:47:11+07

Selamat Siang Ibu Fitriani

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada JPN Kejari Gowa, adapun jawaban yang dapat kami adalah sebagai berikut :

Ada beberapa langkah yang harus Saudara lakukan antara lain :

  1. Melakukan Pengecekan Sertifikat Tanah Ganda dan menyelesaikan Sengketa ke Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kab. Gowa. Pasal 1 angka 5 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 yang berbunyi: Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu. 
  2. Mengajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat ke Pengandilan Tata Usaha Negara. Pasal 1 angka 9 UU No.51 tahun 20091 yaitu Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara/TUN (dalam hal ini Kantor Pertanahan/BPN) yang berisi tindakan hukum TUN, bersifat konkret, individual dan final dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang. Ketentuan mengenai Pembatalan terhadap KTUN diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU No.9 tahun 2004 berbunyi : Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
  3. Dapat Melaporkan ke Pihak Kepolisian apabila ada Dugaan bahwa Sertifikat yang dimiliki orang lain adalah Fiktif atau adanya Pemalsuan Dokumen.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gowa secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GOWA
Alamat : Jl. Andi Mallombasang No.63
Kontak : 085226008430

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.