Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-04 16:30:40
Pertanahan
MASALAH PERTANAHAN

Bagaimana prosedur pengurusan hak atas tanah jika statusnya masih dalam sengketa?

Dijawab tanggal 2023-05-08 11:38:07+07

Agar dilakukan upaya penyelesaian sengketa baik secara litigasi atau non litigasi, setelah selesai baru dapat di ajukan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah tersebut ke BPN.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MIMIKA
Alamat : Jl. Agimuga Mile 32 No. 7, Kuala Kencana, Kab. Mimika
Kontak : 85786418371

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.