teman saya sebut saja X meminjam uang kepada saya sebesar Rp. 200.000.000 dan mereka membuat sebuah perjanjian. Di dalam perjanjian tersebut ada pasal yang berisikan bahwa jika X tidak bisa membayar utang, maka X akan dipenjarakan dalam arti dilaporkan ke pihak berwajib yaitu kepolisian. Pertanyaan saya:
terima kasih sebelumnya bapak ataun ibu kejaksaan
Terima kasih pertanyaan . kami dari JPN Kejaksaan Negeri Rote Ndao akan menjawab nya .
1. Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) UU HAM, telah mengatur sebagai berikut:
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, menurut hemat kami, walaupun ada laporan, seseorang tidak boleh dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang
2. Pada dasarnya, polisi dalam menjalankan tugasnya harus tunduk pada aturan disiplin anggota kepolisian sebagaimana tertuang dalam PP 2/2003. Pasal 5 PP 2/2003 menyebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
melakukan kegiatan politik praktis;
mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
menjadi perantara/makelar perkara;
menelantarkan keluarga.
Berdasarkan ketentuan di atas, peran polisi sebagai penagih utang jelas dilarang bagaimanapun kondisinya. Seseorang tidak dapat meminta polisi menjadi penagih utang ataupun untuk melindunginya dari tagihan utang.
terima kasih kepercayaannya untuk menggunakan Halo JPN. jika ada pertanyaan lebih lanjut silakan bertanya lagi atau pun langsung mengunjungi kami di kantor pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Terima Kasih