Selamat Sore Bapak/Ibu JPN saya ingin bertanya bagaimana sertifikat tanah apabila sertikat saya yang asli hilang dan saya ingin mengganti sertifikat tersebut dengan yang baru? Lalu apakah sertifikat pengganti nantinya berkekuatan hukum sama dengan sertifikat aslinya.
Terima kasih atas kepercayaannya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk menjawab permasalahan yang sedang dihadapi Saudara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penerbitan sertifikat pengganti memang dimungkinkan atas permohonan pemegang hak sebagai pengganti sertifikat yang rusak/hilang.
Proses penggantian sertifikat pengganti karena sertifikat hilang dasar hukumnya adalah Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomer 24 Tahun 1997 jo. Pasal 138 Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 1997
Prosesnya;
Dalam peraktiknya, secara yuridis formal dallas proses untuk penerbitan sertifikat hilang tersebut didahului dengan pelaporan kehilangan ke kantor polisi di mana sertifikat tersebut hilang. Surat Laporan kehilangan tersebut dilampirkan pada surat permohonan penggantian sertifikat karena kehilangan.
Kemudian menjawab pertanyaan mengenai kekuatan hukum sertifikat pengganti jika sertifikat yang asli hilang menurut JPN sertifikat pengganti tetap berlaku sebagai pembuktian yang kuat.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur secara gratis.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan