Apa dampak hukum anak tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan orang tua dan menafkahi orang tua
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Jadi, anak yang telah mencapai usia 18 tahun menurut UU Perkawinan atau 21 tahun menurut KUH Perdata atau sudah kawin sebelumnya dikatakan anak yang telah dewasa dan wajib memelihara orang tuanya menurut kemampuannya dan bila mereka memerlukan bantuannya sebagaimana diatur Pasal 46 UU Perkawinan.
Sehingga jika orang tua tinggal menetap dengan si anak, maka orang tua tersebut termasuk orang dalam lingkup rumah tangga.
Berbeda dengan UU Perkawinan yang tidak mengatur sanksi bagi anak yang menelantarkan atau tidak memelihara orang tuanya, UU PKDRT justru mengatur sanksi bagi orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya berdasarkan Pasal 49 huruf a UU PKDRT dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau.