Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-19 18:14:20
Hutang Piutang
KEWAJIBAN ANAK

Apa dampak hukum anak tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan orang tua dan menafkahi orang tua

Dijawab tanggal 2023-09-19 18:22:55+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Jadi, anak yang telah mencapai usia 18 tahun menurut UU Perkawinan atau 21 tahun menurut KUH Perdata atau sudah kawin sebelumnya dikatakan anak yang telah dewasa dan wajib memelihara orang tuanya menurut kemampuannya dan bila mereka memerlukan bantuannya sebagaimana diatur Pasal 46 UU Perkawinan.

Sehingga jika orang tua tinggal menetap dengan si anak, maka orang tua tersebut termasuk orang dalam lingkup rumah tangga.

Berbeda dengan UU Perkawinan yang tidak mengatur sanksi bagi anak yang menelantarkan atau tidak memelihara orang tuanya, UU PKDRT justru mengatur sanksi bagi orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya berdasarkan Pasal 49 huruf a UU PKDRT dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.